2 Anggota Bawaslu Tuba Gadaikan Mobil Dinas, Akan Disidang Kode Etik

Lampung

2 Anggota Bawaslu Tuba Gadaikan Mobil Dinas, Akan Disidang Kode Etik

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 09 Okt 2023 16:32 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Foto: Zunita Putri/detikcom
Tulang Bawang -

Karena melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) dengan cara gadaikan mobil dinas, dua anggota Bawaslu Tulang Bawang akan disidang kode etik. Sidang tersebut akan dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, kedua anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) yang akan menjalani sidang yakni A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana.

"Dua terlapor yakni A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana anggota Bawaslu Tuba, mereka dilaporkan oleh pelapor Adhel Setiawan. Sesuai Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Lampung, sidang pemeriksaan ini akan berlangsung besok. Sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung," kata dia dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut David, keduanya dilaporkan atas pelanggaran kode etik dengan melakukan permufakatan jahat mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H Wandra sebesar Rp 15.000.000.

"Keduanya diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi anggota Panwaslu Kecamatan,," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatan tersebut, keduanya dinilai melanggar Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads