Dampak Kabut Asap, Jam Masuk Sekolah di Palembang Jadi Jam 09.00 WIB

Sumatera Selatan

Dampak Kabut Asap, Jam Masuk Sekolah di Palembang Jadi Jam 09.00 WIB

Welly Jasrial - detikSumbagsel
Sabtu, 30 Sep 2023 06:03 WIB
Kualitas udara di Palembang masih buruk akibat karhutla.
Kabut asap di Palembang (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mengeluarkan aturan pembelajaran baru dampak kabut asap karena Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi dalam satu bulan terakhir.

Disdik Kota Palembang menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran dalam hal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini terkait perubahan iklim El Nino.

Surat Edaran Disdik tersebut bertujuan untuk mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) khususnya kabut asap, yang dapat membahayakan kesehatan peserta didik maupun tenaga pengajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya mulai 30 September 2023, setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit dan masuk sekolah untuk Siswa TK, SD dan SMP pukul 09.00 WIB ," ujar Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Jumat (29/9/2023).

Adapun Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang menindaklanjuti Surat Kepalda Dinas Kota Palembang Nomor 443/6272/Dinkes/2023.Perihal kewaspadaan dan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini terkait perubahan iklim El Nino.

ADVERTISEMENT

Hasil rapat pemerintah Kota Palembang dan stakeholder pada tanggal 29 September 2023 terkait jam belajar sekolah. Sehubungan hal tersebut, maka disampaikan kepada seluruh Kepala SPNF SKB/TK/SD/SMP Negeri/Swasta sederajat di lingkungan di Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Ada pun 4 poin yang dimuat dalam Surat Edaran tersebut.

1. Kepada seluruh satuan pendidikan SPNF SKB/TK/SD/SMP Negeri/Swasta sederajat untuk waktu setiap jam pelajaran di sekolah masing - masing dikurangi 10 menit.

2. Untuk kegiatan di luar kelas sementara ditiadakan seperti upacara, olahraga, ekstrakulikuler dan kegiatan lainnya.

3. Waktu belajar mengajar di mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, dan jam istirahat ditiadakan.

4. Diminta kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama di luar ruangan.

Kebijakan ini mulai berlaku 30 September 2023 sampai di tetapkan ketentuan berikutnya.




(mud/mud)


Hide Ads