Denda Tidak Bawa SIM dan Tak Punya SIM Ternyata Beda, Begini Aturannya

Nasional

Denda Tidak Bawa SIM dan Tak Punya SIM Ternyata Beda, Begini Aturannya

Dina Rayanti - detikSumbagsel
Kamis, 28 Sep 2023 13:40 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Palembang -

Aturan denda tidak membawa SIM dan tak punya sim ternyata berbeda. Sehingga, jangan sampai salah dipahami ketika melanggar.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti legal seseorang berkendara di jalan. Untuk itu, siapapun yang mengoperasikan kendaraan wajib dilengkapi dengan SIM.

Aturan berkendara wajib ada SIM tertuang dalam Undang-Undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. Bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah," demikian bunyi aturannya.

Kalau tidak dapat menunjukkan SIM jelas ada sanksi yang bakal diterima si pelanggar. Sanksi denda memiliki SIM dan tidak membawa SIM beda besarannya.

ADVERTISEMENT

Untuk pelanggar yang tidak bawa SIM karena alasan tertinggal, maka bakal dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah," begitu bunyi keterangannya.

Sementara bagi pengendara tidak memiliki SIM, sanksinya jadi lebih berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 281.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," demikian penjelasan soal sanksi tidak punya SIM.

Adapun untuk mendapatkan SIM, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 pasal 7 dijelaskan adan empat syarat dalam membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Jangan keliru ya detikers!

Artikel ini sudah tayang didetikOto dengan judul: Ternyata Beda! Segini Denda Tidak Bawa SIM dan Tak Punya SIM




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads