Kegiatan bongkar muat atau penyetokan batu bara di stockpile PT RMK-E di Muara Enim, Sumatera Selatan disetop Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyegelan dan penyetopan itu dilakukan karena PT RMK-E dinilai telah melanggar pengelolaan di stockpile tersebut.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penghentian dan penyegelan aktivitas PT RMK-E ini tidak serta merta begitu saja, melainkan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait pencemaran udara yang pihaknya terima.
"Penghentian aktivitas PT RMK-E ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile batubara," kata Rasio Ridho dalam keterangan resmi kepada detikSumbagsel pada Rabu (27/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, langkah yang diambil pihaknya dengan menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberian sanksi terhadap perusahaan tersebut sudah tepat.
"Langkah pengenaan sanksi administratif ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," katanya.
Tindakan penyetopan dan penyegelan itu dilakukan atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT RMK-E di Muara Enim, oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum KLHK.
PT RMK-E adalah perusahaan yang bergerak di bidang stockpile batu bara. Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK-E melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM 10 dan PM 2.5, serta ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.
"Hal ini tentu merugikan lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar kegiatan. Oleh karenanya, untuk melindungi hak masyarakat agar mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kami menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan melalui Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023," bebernya.
Dalam saksi itu, PT RMK-E diwajibkan menghentikan sementara usaha dan atau kegiatan dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya.
"Apabila Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tersebut tidak dilaksanakan PT RMK-E, upaya selanjutnya yang akan kami lakukan yaitu pengenaan pemberatan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata," tegas Rasio Ridho.
Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, Ardyanto Nugroho menyatakan bahwa Gakkum KLHK berkomitmen penuh untuk menegakkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan lingkungan yang telah dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup. Ardyanto menyebut pihaknya juga akan melakukan pengawasan lebih lanjut atas pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sanksi yang telah
diberikan.
"Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya," kata Ardyanto.
(des/des)