Ungkapan Syukur SAD di Muratara Usai Konflik Lahan 28 Tahun Tuntas

Sumatera Selatan

Ungkapan Syukur SAD di Muratara Usai Konflik Lahan 28 Tahun Tuntas

Candra Budi - detikSumbagsel
Minggu, 10 Sep 2023 14:48 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertifikat kepada SAD
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertifikat kepada SAD (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN)
Musi Rawas Utara -

Setelah puluhan tahun berkonflik dengan perusahaan swasta, suku anak dalam (SAD) di Desa Tebing Tinggi, Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya mendapatkan hak atas kepemilikan tanahnya. Hal ini ditandai dengan diterimanya sertifikat tanah oleh masyarakat SAD yang telah mendiami tanah tersebut sejak puluhan tahun silam.

Koordinator Kelompok SAD Desa Tebing Tinggi Medi Iswanda mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian konflik di wilayahnya.

"Alhamdulillah dengan kerja keras yang tidak kenal lelah, kami berterima kasih kepada pihak BPN selama enam bulan kerja kerasnya tidak kenal lelah siang-malam, alhamdulillah akhirnya selesai sampai sertifikatnya kami dapat sekarang," katanya dalam keterangan pers yang diterima detikSumbagsel, Minggu (10/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku sebelumnya belum ada menteri yang turun ke desanya untuk menyelesaikan konflik agraria antara SAD dengan perusahaan. Ia bersyukur menteri saat ini mampu menyelesaikan konflik berkepanjangan ini.

"Kami sangat menghargai dan merupakan hal yang sangat luar biasa, belum pernah terjadi di desa kami menteri turun ke sini. Alhamdulillah Pak Menteri memperhatikan konflik khusus di dalam persoalan agraria yang perlu diselesaikan yang berkaitan dengan SAD. Terima kasih yang sangat luar biasa kepada Pak Menteri," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat SAD, kata Medi, untuk pengolahan lahannya akan bekerja sama dengan pihak perusahaan agar terawat dengan baik, sehingga hasilnya maksimal.

"Mudah-mudahan saja warga SAD yang ada di Desa Tebing Tinggi yang masih di bawah garis kemiskinan dengan adanya penyerahan sertifikat ini masyarakat kami minimal ada kesejahteraan untuk ke depan," ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga SAD yang mendapat sertifikat Mina mengaku senang dan berterima kasih kepada menteri yang peduli dengan nasib mereka untuk memperjuangkan mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah.

"Terima kasih Pak menteri, aku senang, dia nengok penghidupan aku. Iya aku senang, nunggu-nunggu (sertifikat) ini. Terima kasih sudah peduli sama SAD," ujarnya.

Mina menceritakan kepahitannya bagaimana dalam memperjuangkan tanah dari sengketa dengan perusahaan.

Konflik yang terjadi antara SAD dengan perusahaan swasta tersebut sudah terjadi sejak 1995. Mulanya, masyarakat SAD menyerahkan 2.500 hektare tanah kepada Pemerintah Desa Tebing Tinggi untuk diajukan plasma kebun sawit kepada PT PP Lonsum Tbk.

Namun, dalam perjalanannya terdapat perebutan wilayah milik SAD Tebing Tinggi dengan Desa Karya Makmur yang tidak memiliki lahan.

Setahun konflik berjalan, akhirnya ditemukan kesepakatan antara pihak yang berkonflik, yakni 1.000 hektare untuk Desa Karya Makmur, 100 hektare untuk prasarana pembuatan jalan, dan 1.400 hektare dikembalikan ke masyarakat SAD.

Seiring waktu, pada tahun 2.000 terbit Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT PP Lonsum Tbk di atas lokasi SAD Tebing Tinggi seluas 1.400 hektare itu hingga kemudian menyebabkan aksi demo besar-besaran dan bentuk protes lain yang berlangsung sampai dengan tahun 2017.

"Saya sudah menetap di sini dari lahir, tahun 1951. Pahit ceritanya untuk dapat (sertifikat) ini, kita sampai lari-lari dikejar-kejar orang, takut dulu itu," kata wanita yang menjadi saksi perjuangan dalam mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah di Desa Tebing Tinggi.

Cerita kelam pun berakhir pada 2023, di mana pemerintah memberikan perhatian khusus kepada SAD Tebing Tinggi.




(mud/mud)


Hide Ads