Jelang tahun politik, banyak kepala daerah maupun ASN yang mundur untuk menjadi calon legislatif (caleg). Salah satunya ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun, Endang Abdul Naser. Ia maju sebagai bacaleg DPRD Provinsi Jambi.
Namun pencalonannya sebagai caleg itu menimbulkan pertanyaan. Sebab, Naser diketahui masih aktif sebagai ASN tetapi sudah masuk daftar caleg sementara (DCS).
Maju Melalui Partai NasDem
Pengurus DPW Partai NasDem membenarkan majunya Sekda Sarolangun sebagai caleg untuk DPRD Provinsi Jambi dari Dapil Sarolangun-Merangin. Naser bahkan sudah terdaftar dalam DCS di KPU Jambi dan mendapat nomor urut 8.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, yang bersangkutan memang maju dari NasDem untuk DPRD Provinsi Jambi," kata Wakil Ketua Bidang Hubungan Badan dan Sayap DPW NasDem Jambi, Ardaniadil Fajri kepada detikSumbagsel, Kamis (24/8/2023) lalu.
Fajri menyebutkan, Naser telah melampirkan SK pensiun sehingga dapat melenggang maju sebagai bacaleg.
"Iya, kan yang bersangkutan mau masuk masa pensiun, makanya beliau maju. Dan yang bersangkutan juga sudah melampirkan SK pensiunnya sebagai bentuk persyaratan," lanjutnya.
Menurut Fajri, tidak ada masalah dengan majunya Naser sebagai caleg meskipun saat ini masih menjabat sebagai Sekda. Sebab, apabila ASN sudah melampirkan SK pensiun, maka mereka sah untuk mendaftar. Ketika yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar caleg tetap (DCT), maka ia bukan lagi seorang ASN.
"Jadi jika itu pensiunan dari instansi ASN ataupun TNI/Polri, jika mereka sudah melampirkan SK pensiunnya, maka mereka sudah boleh menjadi daftar caleg sementara dan terhitung jika daftar caleg tetap (DCT) maka mereka tidak lagi menjadi seorang ASN," kata Fajri.
Bagaimana tanggapan Bupati Sarolangun dan KPU Provinsi Jambi? Baca di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Damkar Evakuasi Cincin Kawin di Resepsi Pernikahan Warga di Jambi"
[Gambas:Video 20detik]