Satlantas Polresta Bandar Lampung terus mendalami kasus anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya yang tabrak bocah berusia 5 tahun hingga tewas. Polisi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara awal dan olah TKP kedua serta memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan nahas tersebut.
"Hari ini status kasusnya sudah kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebelumnya, kami telah melakukan gelar perkara terlebih dahulu dan melakukan olah TKP kedua yang dilakukan siang tadi," kata Ikhwan, Kamis (3/8/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski status kasusnya telah ditingkatkan hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam peristiwa yang menewaskan bocah berinisial MAI tersebut.
"Belum, untuk OR masih berstatus saksi terperiksa," tuturnya.
Pemeriksaan terhadap Okta Rijaya sendiri masih berlangsung. Okta mulai dimintai keterangannya sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di ruang Unit Lakalantas Satlantas Polresta Bandar.
Sebelumnya diberitakan anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya menabrak bocah berusia 5 tahun saat bermain di dekat rumahnya. Saat olah TKP, polisi mendapati rambut korban. Polisi juga mengungkap fakta poisisi korban dari titik awal duduk hingga tergeletak berjarak 1,30 meter. Olah TKP dilakukan guna mengetahui apakah korban terlindas atau terseret mobil.
(nkm/nkm)