Kabar gembira untuk masyarakat Jambi. Mulai 1 Agustus 2023, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau BBN II gratis.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi mengatakan, kebijakan ini berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, pada 17 Juli 2023 lalu.
"Nanti akan ada penghapusan biaya BBN II, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya," ujar Dhafi yang juga pembina Samsat Jambi, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Dhafi, meski biaya balik nama digratiskan, untuk pembayaran pajak kendaraan akan tetap dikenakan biaya. Sebelumnya, kata Dhafi, juga sudah diberi kesempatan pemutihan pajak pada tahun 2022 hingga Mei 2023.
Dhafi menyebutkan, pihaknya juga akan menertibkan kendaraan yang diproses pada tahun lalu, seperti kendaraan pelat kuning yang digunakan untuk pribadi. Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke pelat hitam.
Tak hanya itu, biaya pajak progresif juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti.
"Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya menjadi nama sendiri bukan orang lain supaya lebih tertib," pungkasnya.
(nkm/nkm)