Ribuan warga di tapal batas keukeuh menolak masuk Banyuasin. Mereka ingin tetap menjadi warga Palembang. Menanggapi hal itu, Pemkab Banyuasin menegaskan tak bakal memaksa warga yang bersangkutan untuk berpindah menjadi warga Banyuasin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Erwin Ibrahim menyatakan, pihak pemkab sejauh ini mengupayakan secara maksimal peningkatan pelayanan dan fasilitas umum di Banyuasin. Harapannya, warga Banyuasin yang sudah ada sekarang maupun yang akan datang merasa nyaman menjadi warga setempat.
"Kita tidak bisa memaksa setiap warga negara untuk menetap di suatu wilayah. Apakah mereka mau tinggal di Banyuasin, Palembang, Ogan Ilir, atau provinsi lain, itu tergantung hak mereka. Yang jelas, Pemkab Banyuasin akan terus meningkatkan pelayanan masyarakat dan melengkapi fasilitas umum di wilayah Banyuasin," kata Erwin, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin menambahkan, Pemkab tidak mempersoalkan warga yang menggelar aksi di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan dan menuntut tetap menjadi warga Palembang. Hal itu, katanya, merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang harus dihargai.
Warga sendiri sempat mengancam apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, maka mereka akan mengadakan aksi secara rutin dengan jumlah massa yang lebih besar.
"Kita tetap mengapresiasi apa pun bentuk penyampaian pendapat, tetapi harus tetap mengikuti aturan dan ketertiban umum serta berharap tidak anarkis dan provokatif," lanjut Erwin.
Namun, Pemkab Banyuasin juga berpegang teguh pada peraturan yang sudah mengatur tentang tapal batas Palembang-Banyuasin, yakni Permendagri Nomor 134 Tahun 2022. Selama aturan tersebut berlaku, maka di atas kertas, pemkab tetap menilai daerah tapal batas yang berpolemik itu merupakan wilayah Banyuasin.
"Terkait batas wilayah, kita tetap berpedoman dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Bersatu menggeruduk kantor Gubernur Sumsel pada Rabu (26/7/2023). Mereka menuntut tempat tinggal mereka tetap masuk wilayah Palembang. Sebab, di lingkungan itu hanya RW mereka yang saat ini menjadi wilayah Banyuasin.
RW tersebut adalah RW 08, dengan empat RT yakni RT 24, RT 25, RT 34, dan RT 41.
"Kalau semua tidak masuk Palembang, tidak masalah. Ini kenapa tinggal satu RW yang tidak masuk Palembang dan jadi wilayah Banyuasin?" tuntut ketua forum tersebut, Suhardi Suhai.
Suhardi pun menyampaikan bahwa warga siap menggelar aksi secara rutin apabila tuntutan mereka itu tidak diindahkan.
"Kami beri waktu sampai 21 Agustus mendatang. Jika tidak ada kejelasan dan terjadi jalan buntu, maka kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi setiap bulannya," tegas Suhardi.
(des/mud)