4 Jam Periksa 2 Saksi, Sidang Yunita Terdakwa Pencabulan 17 Anak Ditunda

4 Jam Periksa 2 Saksi, Sidang Yunita Terdakwa Pencabulan 17 Anak Ditunda

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 20 Jul 2023 21:10 WIB
Suasana sidang Yunita Sari di PN Jambi. (Dimas Sanjaya/detikSumbagsel)
Foto: Suasana sidang Yunita Sari di PN Jambi. (Dimas Sanjaya/detikSumbagsel)
Jambi -

Sidang Yunita Sari, terdakwa pencabulan 17 anak yang digelar hari ini baru selesai memeriksa 2 dari 13 saksi yang dipanggil. Sidang berlangsung selama 4 jam dari pukul 13.30 WIB hingga 17.20 WIB. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

Dua saksi yang diperiksa hari ini yakni satu korban anak dan orangtuanya. Mulanya 8 korban dan 5 orangtua mereka masuk bersama-sama ke ruang sidang untuk bersaksi. Namun 7 korban dan 4 orang tua keluar kembali karena pemeriksaan dilakukan secara satu persatu atas permintaan kuasa hukum terdakwa.

"Iya tunda lanjut hari Selasa (25/7) lagi," kata Hilmi, salah satu orangtua korban, Kamis (20/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pantauan di lokasi, salah satu jaksa tampak menghampiri korban meminta maaf karena persidangan ditunda padahal saksi sudah menunggu sejak pagi. Jaksa Noraida Silalahi mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (25/7) dan Kamis (27/7).

"Pekan depan dilanjutkan kembali," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan ini, terdakwa Yunita masih mengikuti persidangan secara online dari Lapas Perempuan Muaro Jambi. Tampak dalam ruang sidang diwakili oleh penasihat hukumnya, dan terlihat juga kakak kandung Yunita di dalam ruang sidang.

Dalam perkara ini, Yunita didakwa pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang tentang perlindungan anak. Yunita didakwa telah melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap anak.




(nkm/nkm)


Hide Ads