Eks Kepsek SMAN 19 Palembang-Ketua Komite Tersangka Korupsi Rp 358 Juta

Sumatera Selatan

Eks Kepsek SMAN 19 Palembang-Ketua Komite Tersangka Korupsi Rp 358 Juta

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 20 Jul 2023 18:00 WIB
Kejari Palembang merilis tersangka korupsi mantan Kepsek dan Ketua Komite SMAN 19 Palembang. (Welly Jasrial Tanjung/detikSumbagsel)
Foto: Kejari Palembang merilis tersangka korupsi mantan Kepsek dan Ketua Komite SMAN 19 Palembang. (Welly Jasrial Tanjung/detikSumbagsel)
Palembang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan di SMA Negeri 19 Palembang pada tahun 2021-2022, dengan kerugian senilai Rp358 juta.

Kasi Intelejen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan mengatakan kedua orang yang ditetapkan tersangka yakni mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 yakni Slamet dan mantan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang, Arfan.

"Keduanya ditetapkan tersangka setelah adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi dan ahli," kata Fandie, Kamis (20/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal yang diterapkan yakni pasal 2 ayat (1) ,pasal 3 UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Usai ditetapkan tersangka,keduanya langsung ditahan di rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Palembang, melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 Palembang, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah tahun 2021-2022.

Berdasarkan rilisnya, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003.

Saat penggeledahan di SMA Negeri 19 Palembang, tim pidsus Kejari Palembang berhasil mengamankan 9 item barang bukti, termasuk di dalamnya satu alat elektronik.

"Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut yakni berupa buku rekening bank atas nama komite SMA Negeri 19 Palembang," ujarnya.

Selain itu, tim penyidik pidsus Kejari Palembang turut menyita berkas pengeluaran rutin, berkas utang piutang komite tahun 2022, daftar hadir rapat komite, 1 unit CPU Komputer, pengeluaran kegiatan 2022, surat pernyataan tanggung jawab, rekap kartu inventaris barang, serta asli dan copy daftar hadir dan undangan rapat komite orang tua siswa.




(nkm/nkm)


Hide Ads