Daftar 8 Obat Tradisional Ilegal, Minyak Lintah hingga Wantong

Kesehatan

Daftar 8 Obat Tradisional Ilegal, Minyak Lintah hingga Wantong

Tim detikHealth - detikSumbagsel
Sabtu, 01 Jul 2023 22:26 WIB
Close up of unrecognizable single mother pouring syrup into the spoon for her sick child.
Foto: iStock
Palembang -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sepanjang tahun 2022, ada 700-an obat tradisional di pasaran. Produk tersebut tak bisa dipastikan keamanan, khasiat, dan kualitasnya.

"Obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dilansir dari detikHealth, Sabtu (1/7/2023).

Berikut daftar 8 obat tradisional ilegal menurut BPOM:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Wantong
2. Minyak Lintah Papua
3. Tawon Klanceng
4. Montalin
5. Kuat Lelaki Cap Beruang
6. Xion Ling
7. Gelatik Sari Manggis
8. Pil Sakit Gigi Pak Toni

Selain razia di pasaran, BPOM juga melakukan patroli siber. Sebab, banyak produk terindikasi tak layak edar, tak berizin, dan berbahaya. Hasilnya, obat ilegal menempati rangking pertama, disusul produk kosmetik.

ADVERTISEMENT

Ada 81.456 link tautan penjualan kosmetik ilegal di tahun 2022. Sedangkan selama Januari hingga April 2023 ditemukan 40.339 link.

"Link penjualan produk obat dan makanan ilegal hasil patroli siber BPOM dilakukan penurunan link secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan platform marketplace," terang BPOM dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/7).

BPOM mengimbau masyarakat melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook, jika menemukan produk ilegal atau berbahaya.




(trw/trw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads