Kapan Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban?

Kapan Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban?

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 30 Jun 2023 21:04 WIB
Proses penyembelihan hewan kurban. (Welly Jasrial Tanjung/detikSumbagsel)
Foto: Proses penyembelihan hewan kurban. (Welly Jasrial Tanjung/detikSumbagsel)
Palembang -

Berkurban di hari Raya Idul Adha merupakan sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Melalui hewan kurban umat muslim dapat berbagi rezeki dengan sesama dan memeriahkan hari Idul Adha.

Namun, apakah detikers tahu kalau menyembelih hewan kurban ada batas waktunya sesuai hukum syariat Islam.

Dalam pelaksanaan kurban, ada ketentuan yang harus diterapkan sesuai dengan syariat Islam. Penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan waktu yang ditentukan. Jika lewat dari waktu yang ditentukan maka dianggap tidak sah atau tidak dianggap kurban melainkan hanya sedekah biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Kiai Marogan, KH Masagus Ahmad Fauzan Yayan SQ, waktu menyembelih hewan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12 dan 13 Dzulhijjah).

"Penyembelihan hewan kurban ini bisa dilakukan selama tiga hari mulai dari pagi, siang hingga sebelum magrib. Tapi dengan catatan sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah," ujar Yayan.

ADVERTISEMENT

Jika lewat dari 13 Djulhijjah,lanjut Yayan, penyembelihan hewan dianggap sedekah.

"Waktu terbaik menyembelih hewan kurban yaitu hari pertama usai Salat Id hingga sebelum dzuhur. Dan hari terakhir hari tasyrik sebelum magrib," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads