Sengkarut Batas Wilayah Sebabkan Pemkab Lebong 'Kehilangan' 18 Desa

Bengkulu

Sengkarut Batas Wilayah Sebabkan Pemkab Lebong 'Kehilangan' 18 Desa

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Rabu, 28 Jun 2023 15:42 WIB
Bupati Kabupaten Lebong, Bengkulu Kopli Ansori lewat kuasa hukumnya Prof. Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/6/2023).
Foto: Dok. Pemkab Lebong
Lebong -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Provinsi Bengkulu, memasukkan gugatan atas UU terkait pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu karena 18 desa di wilayah mereka diambil alih oleh Kabupaten Bengkulu Utara.

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum yang mewakili Pemkab Lebong, terkhusus Bupati Lebong Kopli Ansor, mendaftarkan permohonan pengujian Undang-undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1925. Permohonan disampaikan pada Selasa (27/6/2023).

"Adapun wilayah kami yang diambil alih oleh Bengkulu Utara yaitu Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 desa di 6 kecamatan lainnya," ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lebong, Firdaus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Firdaus, pengambilalihan wilayah ini sendiri telah dilegitimasikan oleh Bengkulu Utara. Akibatnya, Firdaus mengklaim bahwa Kabupaten Lebong mengalami kerugian.

Sengketa wilayah ini bermula dari Undang-undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Firdaus menjelaskan, UU tersebut tidak mengatur cakupan batas wilayah yang jelas ketika Kabupaten Bengkulu Utara dibentuk.

ADVERTISEMENT

Batas wilayahnya baru dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri lewat Pemendagri Nomor 20 Tahun 2015. Menurut Firdaus, dari hasil kajian pihak Pemkab Lebong, Permendagri tersebut bukanlah akar masalahnya, melainkan UU.

"Dari hasil kajian kami, titik pangkal persoalan bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 melainkan tetap pada Undang-undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara," jelasnya.

Firduas menegaskan, asal-usul Kecamatan Padang Bano yang kini dilegitimasi oleh Bengkulu Utara dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas, salah satu dari lima kecamatan pada Kabupaten Rejang Lebong selaku kabupaten induk.

Ketika pemekaran Kabupaten Lebong pada 2003, kecamatan itu diserahkan seluruhnya ke wilayah mereka. "Atas dasar itu, sejak awal Kecamatan Padang Bano adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong," katanya.

Kini, Pemkab Lebong menanti kepastian atas wilayah mereka melalui putusan MK. Yusril Ihza Mahenda mengungkapkan, pengujian UU merupakan langkah yang paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan yang sudah lama berlangsung ini.

"Karena permasalahan terjadi pada level undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk menyelesaikan perselisihan wilayah ini," terang Yusril.




(des/des)


Hide Ads