Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sedang mengalami sengkarut persoalan mengenai proses rotasi dan mutasi yang dinilai menyalahi aturan yang berlaku.
Ujung-ujungnya, Pj Bupati Bandung Barat sebagai penanggungjawab rotasi dan mutasi, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Penggugatnya ialah Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Pemkab Bandung Barat, Rini Sartika.
Gugatan yang dilayangkan Rini Sartika itu sudah teregistrasi dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG tanggal 26 November 2024, dengan tergugatnya adalah Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat. Saat ini, gugatan sudah memasuki tahapan dismissal atau proses pemeriksaan dan penyeleksian berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait rotasi dan mutasi. Kemarin baru selesai sidang dismissal," kata Rini saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024).
Sekadar diketahui, Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir melakukan rotasi dan mutasi pada 2 September. Mereka yang digeser merupakan pejabat eselon II, salah satunya Rini Sartika. Sebelum dirotasi, Rini sedang menjabat sebagai Kepala Badan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
Rini menyebut rotasi dan mutasi yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat itu diduga maladministrasi lantaran terbit surat keputusan (SK) baru terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Rotasi mutasi 4 pejabat ini mengacu pada aturan dan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan surat nomor 100.2.2.6/3273/SJ. Dalam surat itu, Kemendagri berpegang pada sejumlah landasan hukum. Salah satunya surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang pertimbangan teknis (Pertek) mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Jika melihat surat Pertimbangan Teknis BKN tersebut, masa berlakunya mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai tanggal 28 Agustus 2024. Artinya ada dugaan pelanggaran regulasi dalam proses rotasi mutasi 4 pejabat di Bandung Barat karena masa berlaku Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tak bisa dipakai lagi sebagai dasar pemindahan pejabat.
Pertimbangan Teknis ini berlaku sejak diterbitkan hingga tanggal 28 Agustus 2024. Apabila sampai dengan tanggal dimaksud belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam permohonan pertimbangan teknis ini, maka pertimbangan teknis ini tidak berlaku.
"Baru kita tahu ada SK perubahan soal aturan yang baru untuk rotasi mutasi tanggal 2 September lalu. Yang saya tahu itu terakhir ada petikan perubahan SK nomor 560. Baru pada saat di PTUN kemarin baru kita ditunjukkan SK-nya. Kenapa sebelumnya tidak pernah diberikan, katanya sudah diberikan tapi saya tidak pernah menerima SK baru itu," kata Rini.
Ia menyayangkan Pj Bupati Bandung Barat tidak mencabut SK rotasi dan mutasi yang dinilai cacat hukum karena tidak berpedoman kepada aturan yang ada. Kebijakan itu malah makin aneh lantaran dibuat SK baru dengan dalih perpanjangan Pertek yang sudah habis masa berlaku sebelum keluar SK pertama.
"Dengan keluarnya SK baru ini malah semakin menunjukkan bahwa rotmut eselon II berbau kepentingan pihak tertentu," kata Rini.
Sementara itu, Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir mengaku belum mengetahui pokok perkara gugatan anak buahnya. Dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh.
"Saya belum dapat laporan soal itu (gugatan ke PTUN). Jadi belum bisa berkomentar apa-apa," kata Ade Zakir.
(dir/dir)