Kabar Gembira untuk Orang Tua, Wisuda PAUD-SMA Tidak Wajib!

Nasional

Kabar Gembira untuk Orang Tua, Wisuda PAUD-SMA Tidak Wajib!

Tim detikEdu - detikSumbagsel
Minggu, 25 Jun 2023 14:34 WIB
Metallic coins with a black mortarboard forming a financial graph over white background. Savings concept. Horizontal composition with selective focus and copy space.
Foto: Getty Images/iStockphoto/MicroStockHub
Palembang -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya menerbitkan surat edaran resmi menanggapi polemik wisuda tingkat PAUD hingga SMA yang meresahkan banyak orang tua murid. Dalam edaran tersebut, Kemdikbud menegaskan bahwa wisuda di jenjang pendidikan PAUD hingga SMA tidak bersifat wajib.

Mengutip detikEdu, penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Menengah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud Suharti.

Diharapkan surat edaran ini dapat menjawab keresahan orang tua murid terkait gimmick wisuda di setiap jenjang pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat hami mengimbau Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," bunyi imbauan tersebut, dikutip Minggu (25/6/2023).

Dengan begini, orang tua dapat menjadikannya dasar untuk menolak atau menyampaikan keberatan apabila pihak sekolah mengadakan wisuda. Kalaupun ada, diharapkan acara tersebut tidak membebani orang tua murid.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, hal ini menjadi perdebatan karena banyak orang tua murid merasa keberatan dengan adanya wisuda di setiap jenjang pendidikan, yang biasanya memakan biaya tidak sedikit. Padahal dulunya wisuda hanya diperuntukkan bagi lulusan jenjang pendidikan tinggi atau kuliah. Saking ramainya isu ini, publik pun mengharapkan Kemdikbud turun tangan menyusun regulasi.

Dalam surat edaran tersebut, Kemdikbud juga mengimbau agar lembaga pendidikan senantiasa melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali untuk menyusun perencanaan kegiatan, termasuk jika ingin mengadakan seremoni semacam wisuda.

"Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik," lanjutnya.

Selain itu, Kemdikbud meminta pula kepada Kepala Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan.




(des/des)


Hide Ads