Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Lampung Utara menjatuhkan sanksi terhadap Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Sanksi ini diberikan setelah kendaraan dinasnya terparkir di tempat hiburan malam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Imam Setiawan mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk diberikan penindakan atas viralnya video tersebut.
"Yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan dan dikenakan sanksi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung," kata dia dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam menyampaikan, hal ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Kotabumi untuk menegakkan disiplin PNS serta memberi efek jera terhadap yang lainnya.
"Kantor Imigrasi Kotabumi telah melakukan pemeriksaan dan penegakan aturan disiplin terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Dia menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengatakan hanya makan malam di tempat tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, bahwa kendaraan dinas tersebut yang digunakan petugas Imigrasi hanya untuk makan malam di Kafe Nudi Bandar Lampung, terparkir pada hari Sabtu, 17 Juni 2023, pukul 19.30 sampai dengan 22.30 WIB," tandasnya.
Sebelumnya, beredar video kendaraan dinas terparkir di tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Padahal dalam aturan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Dalam video yang diterima detikSumbagsel, diketahui mobil dinas itu jenis Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1944 JZ. Video tersebut diambil oleh perekam pada Sabtu (17/6/2023) malam pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penelusuran detikSumbagsel, diketahui mobil tersebut milik Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara.
(des/des)