Penjelasan Kantor Imigrasi Lampung Utara Soal Mobdin di Tempat Hiburan Malam

Lampung

Penjelasan Kantor Imigrasi Lampung Utara Soal Mobdin di Tempat Hiburan Malam

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 19 Jun 2023 14:43 WIB
tangkapan layar video mobil dinas Kantor Imigrasi Kelas III, Kotabumi, Lampung Utara terparkir di tempat hiburan malam. (Foto: Istimewa)
Foto: tangkapan layar video mobil dinas Kantor Imigrasi Kelas III, Kotabumi, Lampung Utara terparkir di tempat hiburan malam. (Foto: Istimewa)
Bandar Lampung -

Sebuah video menampilkan mobil dinas milik Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara terparkir di tempat hiburan malam di Bandar Lampung beredar di media sosial. Pihak kantor Imigrasi pun tak menampik mobil pelat merah tersebut milik pegawai mereka.

Hal itu dikatakan Humas Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara, Riki. Ia membenarkan mobil tersebut milik pegawai Kantor Imigrasi Kotabumi.

"Iya benar itu mobil dinas milik Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara," kata dia dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (19/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Riki, mobil dinas itu dipakai pegawai untuk makan malam di tempat hiburan malam itu.

"Jadi yang menggunakan kendaraan dinas itu memang sedang makan, karena di sana kan memang tempat makan juga, kan ada cafe dan ada live music juga," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia menerangkan, pengguna mobil tersebut yakni Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Meski begitu dia tidak menjabarkan siapa nama pejabat tersebut. Ia juga menyebut penggua mobil dinas itu sudah mengaku salah karena menggunakan mobil dinas di luar jam kerja.

"Kalau untuk kendaraan dinas di luar jam kerja memang yang memakai kendaraan itu mengakui salah karena pemakaiannya di luar jam dinas, itu pun karena dia nggak ada kendaraan lain selain kendaraan itu dan posisi rumah tinggal dia juga di Pahoman. Dia gunakan kendaraan dinas dan makan malam di sana. Yang menggunakan Kasi intelijen dan penindakan keimigrasian," tandasnya.

Dalam video yang diterima detikSumbagsel, diketahui mobil dinas itu jenis Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1944 JZ. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Disebutkan juga, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Mengacu pada aturan tersebut, izin penggunaan kendaraan dinas dibatasi penggunaannya pada hari dan jam kerja kantor.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.




(nkm/nkm)


Hide Ads