Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan atensi khusus terkait siswa SMP, berinisial MA, yang mengaku diintimidasi oknum jaksa di Lahat. Pihaknya akan menindak tegas apabila ada penyimpangan penanganan perkara.
MA mengaku diintimidasi oknum jaksa terkait perkara pengeroyokan yang dialaminya. Di sisi lain, pihak terduga pelaku HN dan JW juga melaporkan MA atas tuduhan serupa.
Wakajati Sumsel, Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan Kejari Lahat telah berusaha untuk melakukan upaya-upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hal itu dikarenakan keduanya saling lapor ke Polres Lahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut UU karena MA sebagai korban, MA juga sebagai pelaku, maka oleh jaksa anak Kejari Lahat dilakukan upaya-upaya perdamaian," ujar Agoes, Senin (12/6/2023).
Menurutnya Kejati Sumsel akan membentuk tim untuk melakukan evaluasi dan eksaminasi atas perkara yang sedang berjalan terhadap jaksa anak dan Kejari Lahat.
Sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak pasal 5 ayat (1),(2),(3), dan pasal 6, Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi.
"Diversi di sini yakni melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak," ujarnya.
Ia mengatakan akan menindak tegas apabila adanya penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.
"Jika dalam penanganan perkara ini ada hal-hal yang menyimpang maka akan kami tindak tegas, Kejarinya, Kasinya dan Jaksanya. Akan kami lakukan eksaminasi terhadap perkara ini," tegasnya.
Sementara itu, Aspidum Kejati Sumsel Wahyudi menjelaskan dalam perkara MA diupayakan diversi. Maksud diversi di sini penyelesaian perkara pidana anak dari proses praperadilan pidana ke proses ke luar praperadilan pidana khusus untuk anak.
"Ini sifatnya pilihan, diversi dilakukan selama 7 hari bila diversi dipenuhi maka perkara ini berdamai. Sifatnya ini pilihan yang melibatkan si anak dan keluarga, kalau diversi ini tidak tercapai maka perkara ini kita lanjutkan ke persidangan," imbuh dia
Ia menjelaskan diversi ini wajib ditawarkan jaksa kepada pihak-pihak yang berperkara terutama anak. Sehingga bukan diartikan sebagai intimidasi.
"Kami wajib menawarkan diversi karena ini adalah anak sesuai UU. Jadi mungkin ini persepsi yang keliru," ujar Wahyudi.
(mud/mud)