Duduk Perkara Siswa SMP Ngadu ke Jokowi Diintimidasi Oknum Jaksa

Round-up

Duduk Perkara Siswa SMP Ngadu ke Jokowi Diintimidasi Oknum Jaksa

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Senin, 12 Jun 2023 08:05 WIB
Siswa SMP ngadu ke Jokowi gegara diintimidasi oknum jaksi di Lahat
Siswa SMP ngadu ke Jokowi diintimidasi oknum jaksa di Lahat (Foto: Tangkapan layar video)
Lahat -

Sebuah video anak SMP, berinisial MA, yang mengaku intimidasi oknum Jaksa di Kejari Lahat viral di media sosial. Begini duduk perkaranya.

Dalam video itu, MA yang mengenakan seragam SMP meminta keadilan kepada Jokowi.

"Assalamualaikum bapak Presiden Joko Widodo. Saya (MA) pelajar kelas 1 SMP Lahat, Sumsel. Pak, saya minta tolong, minta keadilan kepada bapak," ujarnya yang di repost akun instagram @palembang_bedesau.id seperti dilihat, Minggu (11/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA mengaku menjadi korban pengeroyokan. Bukannya mendapat keadilan, ia dan keluarganya malah diintimidasi oknum Jaksa di Kejari Lahat bernama Sustri.

"Saya jadi korban pengeroyokan pak, tetapi berkas kami tidak diterima oleh pihak Kejaksaan, padahal bukti visum dan saksi sudah lengkap," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

MA menuturkan oknum jaksa tersebut mengancam akan memenjarakannya dan meminta orang tuanya untuk berdamai terkait kasus pengeroyokan tersebut.

"Saya diancam pak. bahwa saya akan dipenjarakan dan memaksa orang tua saya untuk berdamai. Bapak kan presiden, bantu saya pak Jokowi, kasihanilah kami," tutur MA

Penjelasan Kejari Lahat

Kepala Kejari Lahat, Gunawan Sumarsono mengaku belum menerima informasi dugaan intimidasi tersebut. Namun, ia mengakui pihaknya menangani perkara siswa tersebut.

"Nanti kita lihat di fakta persidangan. Untuk sementara ini dan sampai saat ini kita tidak menerima informasi mengenai hal tersebut mengenai intimidasi tersebut," kata Gunawan kepada wartawan, Minggu (11/6).

Ia menjelaskan perkara yang dialami MA awalnya ditangani Unit PPA Polres Lahat. Saat itu, ada dua laporan yang masuk terkait perkara tersebut.

Pertama MA lebih dulu dilaporkan oleh HN karena melakukan penganiayaan kepada dirinya yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Sementara HN dan JW dilaporkan oleh kakak kandung MA, bernama Berlansyah, karena telah melakukan penganiayaan kepada MA, yang melanggar pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Kejadian terjadi pada Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Lahat, Sumsel selesai Shalat Jumat," ujarnya.

Gunawan menuturkan peristiwa itu bermula saat terlapor HN yang merupakan penjaga masjid mendapati uang yang ada di dalam kotak amal selalu hilang. HN lalu mendatangi korban MA yang sedang bermain rekannya menanyakan terkait hilangnya uang di kotak amal tersebut.

"Korban yang kesal dituduh mencuri lalu mengambil sebuah bambu dan memukulkannya ke HN. Kejadian tersebut dilihat anak HN yakni JW. JW pun berusaha melerai kejadian tersebut," katanya.

Kakak kandung MA yakni Berlansyah yang tidak menyaksikan kejadian tersebut, melaporkan HN dan JW dengan tuduhan melakukan pengeroyokan yakni mencekik dan memukul anak di bawah umur.

"Untuk berkas perkara terhadap tersangka anak MA sudah dinyatakan lengkap (P-21) karena telah memenuhi syarat formil dan materil dan sudah dijadwalkan untuk dilakukan diversi," ujarnya.

"Namun berdasarkan informasi dari penyidik PPA Polres Lahat, MA masih menjalani ujian sekolah sehingga diversi dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (14/6/2023) mendatang," sambungnya.

Sementara berkas perkara HN dan JW, di mana MA menjadi korban sudah dilakukan gelar perkara, yang berkas belum dinyatakan lengkap atau P-19.

"Karena belum terpenuhi alat buktinya dan juga sudah dilakukan koordinasi, berkas perkara pun sudah dikembalikan lagi ke PPA Polres Lahat," katanya.

"Berkas perkara tersangka HN dan JW belum diterima kembali oleh penuntut umum," menambahkan.




(mud/mud)


Hide Ads