Dokter Ngaku Diintimidasi Usai Pergoki Istri Diduga Selingkuh dengan Oknum TNI

Makassar

Dokter Ngaku Diintimidasi Usai Pergoki Istri Diduga Selingkuh dengan Oknum TNI

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Selasa, 19 Nov 2024 18:47 WIB
Ilustrasi patah hati
Foto: Ilustrasi. (Thinkstock)
Makassar -

Seorang dokter berinisial ZA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku mendapat intimidasi setelah memergoki istrinya, IR diduga selingkuh dengan seorang oknum TNI. Dugaan intimidasi itu mulai muncul setelah ZA melaporkan istrinya dan selingkuhannya ke polisi.

"Saya melapor ke Pomdam. Karena saya tahu ini laki-laki adalah seorang TNI. (Laporannya) 20 September. Saya melapor-lah ke Pomdam," ujar ZA saat konferensi pers didampingi pengacara di Jalan Hertasning, Makassar, Selasa (19/11/2024).

ZA membeberkan, dugaan perselingkuhan bermula dari kecurigaan dirinya terhadap perilaku sang istri yang mulai berubah sejak Agustus 2024. Puncaknya terjadi saat dia melihat istrinya berada di sebuah hotel bersama oknum TNI pada malam hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia masuk, dia check in sekitar jam 4 sore, waktu saya di Korea bersama anak saya. Dia check in sendiri. Setelah itu, akhirnya kami laporkan ke Pomdam bahwa ada kecurigaan bahwa dia check in di hotel," ungkap ZA.

Pihak Pomdam, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi hotel yang dimaksud. Berdasarkan rekaman CCTV hotel, IR dan oknum TNI ditengarai menghabiskan waktu bersama di dalam kamar yang sama selama berjam-jam.

ADVERTISEMENT

"Dari rekaman CCTV itu jadi salah satu bukti menurut saya. Bahwa mereka ada di kamar yang sama sekian jam. Saya kira mungkin, ya, kita sudah dewasa semua dan kita tahu apa yang terjadi kalau laki-laki dan perempuan dewasa ketemu, berdua dalam kamar hotel," beber ZA.

ZA melanjutkan, selain melaporkan oknum TNI ke Pomdam, dirinya juga membuat laporan untuk istrinya ke Polda Sulsel. Isi laporannya sama, yakni dugaan perselingkuhan dan asusila.

"Akhirnya saya buat-lah laporan. Karena saya berpikir kondisi di rumah sudah semakin tidak kondusif. Bukannya baik, ya. Harapan saya, sih, setelah kejadian di pelaporan di Pomdam, ini semua menjadi baik. Tapi, tidak menjadi baik. Justru saya disomasi. Setelah somasi itu, akhirnya saya bikin laporan ke Polda (dugaan perselingkuhan dan asusila)," terangnya.

Namun, lanjut ZA, setelah melapor ke Pomdam dan Polda Sulsel, dirinya mulai mendapat ancaman dan tekanan dari keluarga istrinya yang berusaha mengusirnya dari rumah. ZA pun melaporkan adanya intimidasi sekelompok orang pada 18 November 2024 ke Polrestabes Makassar.

"Setelah saya bikin laporan ke Polda, pengancaman mulai terjadi terhadap ART saya bahwa, 'Kenapa dia (saya) belum keluarkan bajunya?'. Tadi malam (18 November) itu kejadian. ART saya telepon bahwa ada preman datang. Banyak, mulai menggembok. Mereka disuruh usir keluar," tuturnya.

"Sekitar 30 orang. Sekarang ada di rumah saya itu. Sampai sekarang. Itu akhirnya laporkan ke polsek, dari pihak polsek diarahkan ke Polrestabes. Dari Polrestabes kita buat aduan ini," lanjutnya.

ZA mengaku, saat ini dirinya memilih untuk sementara tinggal di tempat lain sambil menunggu proses hukum berjalan. Dia berharap polisi dapat memberikan perlindungan dan penegakan hukum.

"Setelah masuk laporan ini, saya berusaha masuk (ke rumah) lagi, meminta pihak kepolisian, pihak polsek yang terdekat, untuk perhatiannya membantu saya, masuk dalam rumah saya. Tapi, pihak kepolisian tidak bisa berbuat apa-apa terhadap preman ini. Terus akhirnya saya mengambil langkah untuk mundur dulu. Saya bermalam di tempat lain. Sampai saat ini kejadiannya seperti itu," paparnya.

Pengacara ZA, Fahril Arif, menambahkan bahwa total ada tiga laporan terkait dengan kliennya. Pertama, ke Pomdam untuk oknum TNI soal dugaan perselingkuhan dan asusila. Kedua, ke Polda Sulsel untuk istri ZA juga soal dugaan perselingkuhan dan asusila. Ketiga, ke Polrestabes Makassar soal dugaan intimidasi.

"Di Pomdam tanggal 20 September. Terkait dengan perselingkuhan personel TNI. Yang satunya itu di Polda di tanggal 2 November. Ketiga itu tanggal 18 November, tadi malam. Pengrusakan dan pengancaman," rincinya.

Mengenai somasi yang diterima ZA, Fahrir membeberkan bahwa somasi itu dilayangkan Kantor Hukum Syahrir Cakkari dan Partners atas permintaan mertua ZA. Somasi itu berisi permintaan agar ZA segera meninggalkan rumah yang ditinggali bersama istri atas dasar kepemilikan hak.

"(ZA) sempat disomasi, itu kami sudah jawab. (Yang somasi) dari Kantor Hukum Cakkari atas permintaan dari Ibu A agar (ZA) keluar dari rumah itu. Atas dasar kepemilikan hak," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal laporan ZA yang masuk ke Polrestabes Makassar. Dia hanya menyampaikan akan mengeceknya terlebih dahulu.

"Nanti dicek dulu," singkat Wahiduddin.

Sementara itu, Kapendam XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto perihal laporan ZA yang masuk ke Pomdam. Dia mengaku sedang ada kegiatan dan berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut.

"Sebentar, ya. Masih ada giat. Nanti saya berkabar," kata Gatot.




(sar/ata)

Hide Ads