Seorang warga negara asing (WNA) bernama Stephane Gangnon (50) mengaku dirinya menjadi korban salah tangkap. Stephane sendiri diduga merupakan buronan International Police (Interpol) dalam kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.
Mengutip detikBali, pihak Gangnon menuding Polda Bali telah salah melakukan penangkapan terhadap dirinya. Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum Stephane Gangnon, Parhur Dalimunthe. Mereka pun sampai mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi penolakan ekstradisi.
Pasalnya, setelah ditangkap oleh Polda Bali, Gangnon rencananya akan diekstradisi ke Australia. Pihak Gangnon menganggap keputusan ini janggal karena menurutnya tak ada permintaan ekstradisi dari pihak Pemerintah Kanada. Selain itu, Parhur menilai janggal jika Gangnon yang warga Kanada tiba-tiba diekstradisi ke Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang namanya esktradisi atau penjemputan burnonan dari dulu itu dari Kanada-nya atau dari yang minta ke sini, serah terima di sini, ada orang kedutaan. Hari ini nggak ada orang kedutaan, tapi malam ini mau dibawa sama polisi ke Australia. Kita nggak tahu diserahin ke siapa di sana," ungkap Parhur di Polda Bali, Minggu (4/6/2023).
Gangnon pun, melalui Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 4 Juni 2023. Surat tersebut ditandantangani oleh enam kuasa hukum, yakni Parhur Dalimuthe, Boris Tampubolon, Krido S.A.M. Sakali, Eko A Pandiangan, Ahmad Syarkowi, dan Maruli Harahap.
"Ini (surat penolakan ekstradisi) kami sampaikan ke Presiden karena yang boleh tanda tangan ekstradisi hanya Presiden," kata Parhur.
Parhur juga menduga Polda Bali salah melakukan penangkapan terhadap Gangnon. Kliennya, klaim dia, bukanlah buronan Interpol yang dicari. Berikut beberapa kejanggalan yang mendukung dugaannya tersebut.
Kejanggalan Penangkapan Gangnon Menurut Kuasa Hukum
Pertama, Parhur menyinggung dokumen red notice yang menjadi dasar penahanan atas kliennya. Parhur menyebutkan, Interpol memiliki website red notice yang mencantumkan nama-nama buronan dan itu bisa diakses semua orang karena buronan dicari di seluruh dunia. Namun, dia mengklaim tidak mendapati nama Gangnon dalam website tersebut.
Kedua, nomor paspor. Parhur menyatakan bahwa nomor paspor kliennya berbeda dengan buronan Interpol yang dicari. Data dalam red notice Polda Bali yang ia ketahui, disebutkan nomor paspor buronan yang dicari adalah G8*****. Sedangkan nomor paspor Gangnon adalah AA*****.
"Nama (dan) tanggal lahir (di data red notice) sama. Tapi kan itu, apalagi dia pengusaha, bisa di-Googling di mana pun. Cuma nomor paspor yang sifatnya rahasia itu salah. Dia nggak pernah menggunakan nomor paspor ini. Sebelumnya juga nggak pernah," papar Parhur.
Ketiga, foto Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) yang sama persis dengan foto di red notice. Padahal, menurut Pahrur, kedua dokumen tersebut diterbitkan oleh negara yang berbeda sehingga seharusnya fotonya juga berbeda.
Keempat, surat penahanan juga dinilai janggal karena dua hal. Yakni model laporan yang digunakan serta pasal yang tidak tercantum. Pahrur mempertanyakan kenapa polisi menggunakan laporan polisi model A atau LP/A.
"Kalau di polisi kita LP/A itu adalah polisi menyaksikan langsung tindak pidana, baru disebut LP/A. Ini tindak pidana yang mana yang dilihat polisi ngelaporin ini? Kan nggak ada," katanya.
Kemudian, dalam surat perintah penanahan juga tidak ada kronologi maupun pasal yang dilanggar. Surat perintah penyidikan juga dinilai janggal karena terbit pada hari yang sama dengan surat perintah penahanan. Padahal seharusnya melalui penyelidikan terlebih dahulu.
Kronologi Penangkapan Stephane Gangnon
WNA Kanada bernama Stephane Gangnon ditangkap Polda Bali karena disebut merupakan buronan Interpol. Gangnon ditangkao di Villa Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Jumat (19/5/2023).
"Subjek merupakan buronan Pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabu (20/5/2023).
Penangkapan didasarkan pada red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022 dan Surat dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023.
Polda Bali diketahui belum memberi tanggapan resmi terkait berbagai kejanggalan yang disampaikan pihak kuasa hukum Stephane Gangnon.
Artikel selengkapnya dalam dibaca di sini.
(des/des)