Dewi Astutik Jadi Buronan Interpol, Ini Arti Red Notice

Dewi Astutik Jadi Buronan Interpol, Ini Arti Red Notice

Mira Rachmalia - detikJatim
Minggu, 01 Jun 2025 13:15 WIB
Red Notice dikeluarkan Interpol terhadap tersangka sekaligus buronan polisi yang dicari secara internasional. Ini pengertian dan prosedur permintaan Red Notice.
Ilustrasi Red Notoce, Simak Apa Itu Interpol dan Red Notice. Foto: Situs Interpol
Surabaya -

Warga Jawa Timur dikejutkan dengan berita seorang warga Ponorogo, Dewi Astutik, yang masuk dalam daftar red notice dari Interpol karena keterlibatannya dalam penyelundupan narkoba. Lalu apa itu red notice? Dan, siapa itu interpol? Simak penjelasannya berikut ini.

Hal ini diungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom. Ia menyebut, perempuan dengan nama Dewi Astutik warga asal Ponorogo, Jawa Timur, yang masuk red notice itu berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di Asia Tenggara jaringan Fredy Pratama.

Siapa Interpol?

Interpol atau International Criminal Police Organization merupakan organisasi kepolisian internasional yang terbesar di dunia. Organisasi ini memainkan peran penting dalam memfasilitasi kerja sama antara kepolisian dari berbagai negara dalam upaya memberantas kejahatan lintas negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Organisasi ini berkedudukan di Lyon, Prancis, dan memiliki anggota dari hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Interpol dibentuk dengan dua tujuan utama sebagai berikut.

  • Meningkatkan kerja sama antar kepolisian negara anggota dalam batas hukum yang berlaku di masing-masing negara, sesuai semangat Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
  • Mendirikan dan mengembangkan lembaga-lembaga yang efektif dalam mencegah dan memberantas kejahatan hukum umum atau ordinary law crime, bukan kejahatan politik, militer, rasial, atau agama.

Dalam praktiknya, Interpol sering diminta bantuan untuk melacak pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara lain, terutama ketika proses hukum di negara asal tidak dapat menjangkaunya. Dalam kasus seperti ini, Interpol dapat menerbitkan red notice atau permintaan pencarian internasional, yang kemudian dapat ditindaklanjuti dengan ekstradisi.

ADVERTISEMENT

Setiap negara anggota Interpol memiliki perwakilan resmi yang disebut National Central Bureau (NCB). Di Indonesia, NCB Interpol berada di bawah Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) dan dikenal dengan nama NCB Interpol Indonesia. NCB Interpol Indonesia memiliki tugas utama berikut ini.

  • Membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan tugas-tugas NCB Interpol dalam kerangka kerja sama internasional, baik secara bilateral, trilateral, maupun multilateral.
  • Menjadi penghubung antara Indonesia dan negara-negara lain dalam isu kejahatan lintas negara.

Apa Itu Red Notice?

Red notice adalah permintaan resmi dari interpol kepada lembaga kepolisian negara-negara anggotanya untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang sedang dicari, sebelum dilakukan proses hukum lanjutan seperti ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

Red notice bukanlah surat perintah penangkapan, tetapi berfungsi sebagai peringatan internasional terhadap buronan yang dicari karena kejahatan tertentu. Keputusan untuk menangkap seseorang berdasarkan red notice sepenuhnya tergantung hukum dan prosedur hukum negara masing-masing. Sebuah red notice biasanya memuat dua jenis informasi utama, yaitu:

  • Informasi identitas pelaku: Nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata, foto diri, sidik jari (jika tersedia).
  • Informasi kasus atau kejahatan yang dituduhkan: Jenis kejahatan yang dilakukan, seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, perampokan bersenjata, dan kejahatan serius lainnya.

Red notice hanya dapat diterbitkan atas permintaan resmi dari negara anggota interpol, dan permintaan tersebut harus mematuhi konstitusi dan aturan interpol, termasuk tidak melibatkan kasus politik, militer, ras, atau agama.

Satu hal yang penting untuk dipahami adalah red notice bukan surat perintah penangkapan internasional. Interpol tidak memiliki kewenangan untuk memaksa suatu negara menangkap seseorang.

Fungsi utama red notice adalah sebagai alat komunikasi global yang memperingatkan negara-negara anggota tentang keberadaan seorang buronan, sehingga mereka dapat mengambil tindakan sesuai hukum domestik mereka.

Red notice memungkinkan kepolisian di seluruh negara anggota interpol (saat ini lebih dari 190 negara) untuk menerima informasi secara serentak tentang seseorang yang dicari secara internasional. Red notice mempercepat proses penangkapan dan pemulangan buronan ke negara asalnya untuk diadili.

Dalam banyak kasus, red notice membantu menangkap pelaku kejahatan berat bertahun-tahun setelah melakukan kejahatan dan melarikan diri ke negara lain. Melalui red notice, interpol mendorong kolaborasi antarnegara dalam menangani kejahatan global dan memastikan para pelaku tidak bisa lolos dari hukum hanya karena melintasi batas negara.




(ihc/irb)


Hide Ads