Bripda IDF tewas ditembak sesama anggota anggota Densus 88 Antiteror Polri di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kabar kematian Bripda IDF sempat membuat orang tuanya di Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) kebingungan.
Bripda IDF tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor pada Minggu (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB. Ayah Bripda IDF, Y Pandi mengaku awalnya diminta Mabes Polri untuk segera berangkat ke Jakarta.
"Anak bapak sakit keras. Itu saja beritanya," ungkap Y Pandi di Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), saat dihubungi detikcom, Kamis (27/7/2023) malam.
Y Pandi mengaku tidak mendapat informasi lebih lanjut terkait kabar anaknya. Dia sendiri mengaku penasaran kejadian apa yang menimpa anaknya.
"Pada saat itu kami pun sedikit belum tahu. Dia sakit keras apa, apakah kecelakaan atau apa, kami belum tahu," imbuhnya.
Pihak keluarga pun mencari informasi ke teman-teman Bripda IDF. Namun Y Pandi tidak juga mendapatkan jawaban yang memuaskan hatinya.
"Kemudian kami tanya ke teman-temannya juga 'kami tidak bisa melihat pak, sehingga kami tidak tahu kondisinya bagaimana' itu saja," tambah Y Pandi.
Polda Kalbar maupun Polres Melawi juga hanya memintanya segera ke Jakarta. Keluarga lantas difasilitasi tim Densus 88 Anteror untuk berangkat ke Jakarta.
"Tim Densus 88 Antiteror wilayah Kalimantan juga menginformasikan agar kami segera turun dan difasilitasi oleh tim Densus 88 Antiteror yang berada di wilayah Kalbar," sebutnya.
Setibanya di Jakarta, Y Pandi langsung dibawa ke RS Kramat Jati Polri, Jakarta Timur. Pada saat itulah dirinya mengetahui jika anaknya, Bripda IDF tewas tertembak.
"Kalau saya mendapat informasi bahwa dia sudah meninggal itu setelah kami sampai di Jakarta di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Setelah menerima penjelasan kronologis dari tim penyidik Densus 88 anti teror Mabes Polri," ungkap Y Pandi.
2 Rekan Bripda IDF Jadi Tersangka
Kematian Bripda IDF membuat 2 rekannya sesama anggota Densus 88 Antiteror menjadi tersangka masing-masing inisial Bripda IMS dan Bripka IG. Polri menegaskan keduanya diproses kode etik hingga pidana.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7).
Ramadhan menyebut kasus ini ditangani tim gabungan dari Propam dan Sat Reskrim Polres Bogor. Bripda IMS dan Bripka IG dikenakan proses pidana dan juga diproses secara kode etiknya oleh Propam.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(sar/asm)