Pertimbangan MK Tolak Seluruh Gugatan Sarif-Qalby di Pilkada Jeneponto

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 24 Feb 2025 13:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: (Anggi Muliawati/detikcom
Jeneponto -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) pada sengketa Pilkada Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sarif-Qalby yang meminta adanya pemungutan suara ulang (PSU) pada 25 tempat pemungutan suara (TPS) ditolak MK.

Putusan perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 dibacakan hakim MK, Senin (24/2/2025). Hakim MK Asrul Sani membacakan sejumlah pertimbangan ditolaknya seluruh dalil Sarif-Qalby.

Di antaranya, Sarif-Qalby mendalilkan adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali di sejumlah TPS. MK berpendapat dalil tersebut tidak terbukti.


"Berdasarkan ketentuan dalam pasal 112 ayat 2 huruf D UU 10/2016 tidak terbukti terdapat lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda," ujar Asrul Sani dilihat detikSulsel dari tayangan MK.

Selanjutnya, Sarif-Qalby mendalilkan adanya pemilih lebih dari satu kali di TPS berbeda juga tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan. Terlebih, kata Asrul, saksi pemohon bertanda tangan dan tidak mengajukan keberatan pada TPS-TPS dimaksud.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Asrul.

Dalam permohonannya, pemohon juga mendalilkan adanya pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP non-elektronik di TPS. Terkait dalil ini, MK berpendapat DPK tersebut memenuhi syarat atau dapat menggunakan hak pilihnya.

"Sesuai pasal 19 ayat 2 PKPU 17/2024 yang pada pokoknya menyatakan dan hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP elektronik pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan biodata penduduk dan pasal 53 PKPU 724 di mana pemilik DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai alamat pemilih," jelas Asrul.

Berikutnya, dalil terkait adanya pemilih yang terdaftar pada DPT online sebagai pemilih, namun menggunakan hak pilihnya di TPS lain. MK berpendapat pemilih tersebut memiliki hak pilih di Jeneponto.

"Selain itu pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa nama-nama pemilih yang didalilkan juga menggunakan hak pilihnya di luar Kabupaten Jeneponto," katanya.

Terlebih, lanjut Asrul, saksi pemohon telah menandatangani formulir C hasil salin di TPS tersebut. Tidak ada keberatan dari seluruh saksi pasangan calon di tingkat TPS terkait hal tersebut.

"Bahwa Berdasarkan uraian pertimbangan a quo tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asm/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork