Sengketa Pilkada Jeneponto di MK Lanjut ke Tahap Pembuktian

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Sengketa Pilkada Jeneponto di MK Lanjut ke Tahap Pembuktian

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 06 Feb 2025 10:23 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Makassar -

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan daftar sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. Gugatan terkait Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), diputuskan MK lanjut ke tahap pembuktian.

Hal itu disampaikan Hakim MK, Arief Hidayat sebelum sidang dismissal sesi ketiga sengketa hasil Pilkada 2024 ditutup di gedung MK, Jakarta, Rabu, (5/2/2025) malam. Sebanyak 48 perkara dibacakan, 6 di antaranya dinyatakan lanjut ke sidang tahap pembuktian.

"Yang dipanggil untuk hadir dalam persidangan kali ini berjumlah 48 perkara, 42 perkara yang telah dibacakan keputusan dan ketetapan, ada 6 perkara yang belum dibacakan sikap dari mahkamah, untuk itu disampaikan ada 6 perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan," ujar Arief hidayat dilihat detikSulsel di tayangan YouTube MK, Rabu (5/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief Hidayat lalu membacakan 6 daftar sengketa Pilkada yang akan lanjut ke tahap persidangan pembuktian. Salah satunya yakni sengketa Pilkada Jeneponto dengan Nomor Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

"Kelima, Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sidang selanjutnya, kata Arief akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Jadwal resmi untuk masing-masing sengketa akan ditetapkan kemudian oleh kepaniteraan MK.

"Untuk itu sidang lanjutannya akan diadakan pada Tanggal 7-17 Februari, masing-masing dijadwalkan kapan? Secara resmi akan dipanggil oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Arief juga memberi sejumlah catatan kepada pemohon, termohon dan pihak terkait untuk sidang selanjutnya. Salah satunya, semua pihak bisa mengajukan 4 saksi ahli sebab keenam perkara ini merupakan sengketa pemilihan bupati dan wali kota.

"Komposisi saksi ahlinya terserah pada masing-masing pihak. Kemudian untuk bupati atau wali kota jumlah saksi atau ahlinya maksimal 4 orang. Untuk komposisinya diserahkan pada masing-masing pihak," katanya.

"Kemudian yang terakhir, bahwa tambahan alat bukti dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan persidangan lanjutan. Setelah selesai pemeriksaan lanjutan maka sudah tidak ada lagi penambahan alat bukti," lanjutnya menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan, KPU telah menetapkan perolehan suara Pilkada Jeneponto di Gudang Logistik KPU Jeneponto, Minggu (8/12/2024). Hasilnya, paslon nomor urut 1, Effendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu meraih 7.141 atau 3,37% suara.

Paslon nomor urut 2, Paris Yasir-Islam Iskandar meraih 89.147 atau 42,06% suara. Sementara paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby mendapatkan 88.083 atau 41,56% suara. Sedangkan, paslon nomor urut 4, Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin meraih 27.543 atau 12,99%.

Belakangan, hasil tersebut digugat Sarif-Qalby dengan mengajukan permohonan sengketa ke MK. Gugatannya terkait dugaan penggelembungan suara dan keputusan KPU Jeneponto yang tidak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS.




(sar/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads