Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa hasil Pilkada Palopo 2024 besok. Sebanyak 100 personel Brimob akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan di sejumlah objek vital, termasuk Kantor KPU dan Bawaslu Palopo.
"100 personel Brimob didatangkan dipimpin oleh Dankie 1, AKP Sapri. Bertujuan untuk memperkuat pengamanan jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kota Palopo yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Kepala Bagian Operasional Polres Palopo AKP Rafli dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).
Pembacaan putusan sengketa Pilwalkot Palopo akan dilaksanakan pada Senin (24/2). Rafli mengatakan pengamanan tersebut dilakukan guna menghindari adanya hal yang tak diinginkan setelah putusan dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam tugasnya, pasukan Brimob akan ditempatkan di berbagai titik strategis, termasuk Kantor Bawaslu, KPU, serta sejumlah objek vital di Kota Palopo," kata Rafli.
"Mereka juga akan melakukan patroli bersama guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Palopo," lanjutnya.
Rafli berharap dengan penjagaan tersebut dapat meminimalisasi potensi negatif yang tidak diinginkan. Sehingga, aktivitas masyarakat dapat terus berjalan normal.
"Kami berharap dengan kehadiran personel Brimob ini, keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga, sehingga masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," tutupnya.
Diketahui, KPU Palopo telah menetapkan paslon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin menang atas tiga paslon lainnya. Hasil rekapitulasi perolehan suara itu ditetapkan di Aula Kantor KPU Palopo, Kamis (5/12/2024).
KPU memutuskan paslon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin unggul tipis dari paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih yakni dengan selisih 595 suara.
Hasil rekapitulasi menunjukkan paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih 33.338 suara, paslon 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara. Sementara paslon 4 Tahir-Akhmad Syarifuddin 33.933 suara.
Belakangan hasil tersebut digugat oleh Farid-Nurhaenih. Dalam petitumnya Farid-Nurhaenih memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.
Selanjutnya, memohon agar MK mendiskualifikasi Trisal-Akhmad selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024; Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon tanpa Trisal-Akhmad Syarifuddin.
(asm/ata)