MK Tolak Gugatan Sarif-Qalby di Pilkada Jeneponto, Paris-Islam Resmi Menang

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

MK Tolak Gugatan Sarif-Qalby di Pilkada Jeneponto, Paris-Islam Resmi Menang

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 24 Feb 2025 12:04 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: (Anggi Muliawati/detikcom
Jeneponto -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Jeneponto nomor urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby. MK berpendapat permohonan Sarif-Qalby tidak beralasan menurut hukum.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jalan medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). MK menyatakan menolak gugatan Sarif-Qalby untuk seluruhnya.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan dilihat detikSulsel dalam tayangan sidang MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK menilai dalil Sarif-Qalby yang mendalilkan adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari dua kali di TPS tidak terbukti. Dalil pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali pada TPS berbeda juga tidak terbukti.

Diketahui, gugatan sengketa Pilkada Jeneponto diajukan Sarif-Qalby yang didaftarkan dengan nomor registrasi elektronik 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Selasa (10/12/2024) pada pukul 21.00 WIB. Permohonan diajukan melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dan tim.

ADVERTISEMENT

Sarif-Qalby menggugat keputusan KPU yang menetapkan perolehan suara Pilkada Jeneponto di Gudang Logistik KPU Jeneponto, Minggu (8/12/2024). KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Paris Yasir-Islam Iskandar menang dengan selisih suara 1.064 suara dari Sarif-Qalby.

KPU menetapkan paslon nomor urut 1 Effendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu meraih 7.141 atau 3,37% suara. Kemudian paslon nomor urut 2 Paris Yasir-Islam Iskandar meraih 89.147 atau 42,06% suara.

Sementara paslon nomor urut 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby mendapatkan 88.083 atau 41,56% suara. Sedangkan, paslon nomor urut 4 Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin meraih 27.543 atau 12,99%.




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads