Sarif-Qalby Gugat Hasil Pilkada Jeneponto ke MK, Singgung KPU Tak Gelar PSU

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Sarif-Qalby Gugat Hasil Pilkada Jeneponto ke MK, Singgung KPU Tak Gelar PSU

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 11 Des 2024 17:00 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi. Foto: Getty Images/Worawee Meepian
Jeneponto -

Pasangan calon (paslon) Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jeneponto 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatannya tersebut terkait dugaan penggelembungan suara dan keputusan KPU Jeneponto yang tidak menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Dilihat detikSulsel di laman resmi MK, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor registrasi elektronik 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Selasa (10/12) pada pukul 21.00 WIB. Permohonan diajukan melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dan tim.

"Isi gugatan terkait dengan penggelembungan suara, KPU tidak mau laksanakan PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu. Jadi lebih pada hasil, sengketa hasil," ujar Ketua Tim Syarif-Qalbi, Baharuddin Hafid kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baharuddin juga menyebut pemilih ditemukan mencoblos 2 kali di TPS yang sama maupun di TPS berbeda. Sementara KPU menolak untuk menggelar PSU di TPS tersebut.

"KPU beranggapan bahwa sudah benar yang dia lakukan (menolak PSU), artinya seperti dia tidak melakukan PSU itu dianggap benar, karena tidak lebih dari satu katanya," katanya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya memastikan sudah melengkapi semua bukti dugaan pelanggaran tersebut. Termasuk dugaan pemilih yang belum cukup umur ikut mencoblos.

"Semua Bukti kita lengkap semua, Insyallah nanti dugaan pelanggaran lainnya akan dipaparkan di persidangan nanti," jelas Baharuddin.

Sebelumnya diberitakan, KPU telah menetapkan perolehan suara Pilkada Jeneponto di Gudang Logistik KPU Jeneponto, Minggu (8/12/2024). Hasilnya, paslon nomor urut 1, Effendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu meraih 7.141 atau 3,37% suara.

Paslon nomor urut 2, Paris Yasir-Islam Iskandar meraih 89.147 atau 42,06% suara. Sementara paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby mendapatkan 88.083 atau 41,56% suara.

Sedangkan, paslon nomor urut 4, Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin meraih 27.543 atau 12,99%.




(asm/hmw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads