MK juga menolak dalil yang menyatakan adanya pemilih yang menggunakan hak suara orang lain di TPS. Terhadap dalil ini, terungkap tidak ada rekomendasi PSU pada TPS yang dimaksud.
"Ternyata tidak terdapat rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya terhadap permasalahan di TPS 004 Desa Banri Manurung pemilih atas nama Baco yang didalilkan sebagai pemilih yang telah meninggal dunia namun menandatangani daftar hadir pemilih. Dalil ini juga tidak terbukti karena Baco yang dimaksud adalah orang yang berbeda.
"Pemilih atas nama Baco yang berbeda, ternyata saat pemilihan yang bersangkutan hadir dan menggunakan hak pilih," terang Asrul.
Selain dalil-dalil tersebut, Sarif-Qalby juga menyatakan adanya KPPS yang menandatangani daftar hadir pemilih tetap. Hal ini dinilai telah dilakukan pembetulan secara terbuka di hadapan saksi dan panitia pemungutan suara (PPS). Bahkan hal itu telah dicatat dalam formulir model C kejadian khusus. Sehingga dilakukan pembetulan atau coretan.
"Apabila dicermati secara saksama formulir model C hasil TPS 002 Tolo tersebut dan juga tidak ada perbedaan antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang telah digunakan oleh pemilih," katanya.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas mahkamah berpendapat permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," jelas Asrul.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan sengketa yang diajukan Sarif-Qalby. MK berpendapat permohonan Sarif-Qalby tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2).
(asm/sar)