Pertimbangan MK Tolak Seluruh Gugatan Sarif-Qalby di Pilkada Jeneponto

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pertimbangan MK Tolak Seluruh Gugatan Sarif-Qalby di Pilkada Jeneponto

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 24 Feb 2025 13:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: (Anggi Muliawati/detikcom

MK juga menolak dalil yang menyatakan adanya pemilih yang menggunakan hak suara orang lain di TPS. Terhadap dalil ini, terungkap tidak ada rekomendasi PSU pada TPS yang dimaksud.

"Ternyata tidak terdapat rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya terhadap permasalahan di TPS 004 Desa Banri Manurung pemilih atas nama Baco yang didalilkan sebagai pemilih yang telah meninggal dunia namun menandatangani daftar hadir pemilih. Dalil ini juga tidak terbukti karena Baco yang dimaksud adalah orang yang berbeda.

"Pemilih atas nama Baco yang berbeda, ternyata saat pemilihan yang bersangkutan hadir dan menggunakan hak pilih," terang Asrul.

ADVERTISEMENT

Selain dalil-dalil tersebut, Sarif-Qalby juga menyatakan adanya KPPS yang menandatangani daftar hadir pemilih tetap. Hal ini dinilai telah dilakukan pembetulan secara terbuka di hadapan saksi dan panitia pemungutan suara (PPS). Bahkan hal itu telah dicatat dalam formulir model C kejadian khusus. Sehingga dilakukan pembetulan atau coretan.

"Apabila dicermati secara saksama formulir model C hasil TPS 002 Tolo tersebut dan juga tidak ada perbedaan antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang telah digunakan oleh pemilih," katanya.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas mahkamah berpendapat permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," jelas Asrul.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan sengketa yang diajukan Sarif-Qalby. MK berpendapat permohonan Sarif-Qalby tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2).


(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads