Pelaksana tugas (Plt) Bupati Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Suhartina Bohari membela diri usai dituding ikut kampanyekan kotak kosong pada Pilkada Maros 2024. Suhartina menegaskan kegiatan yang dihadiri di rumah warga merupakan pembubaran panitia 17 Agustus 2024 sekaligus arisan.
Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Maros Chaidir Syam-Muetazim Mansyur melaporkan Suhartina ke Bawaslu Maros, Selasa (15/10). Suhartina dilaporkan karena menghadiri kegiatan diduga bermuatan kampanye kotak kosong di Dusun Bulu-Bulu, Desa Ma'rumpa Kecamatan Mandai, Sabtu (12/10).
"Benar, kami laporkan kemarin sekitar jam 3 (sore) terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 (soal netralitas) ayat 1 tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon," ujar Kuasa Hukum Chaidir-Moetazim, Arfan Ridwan kepada detikSulsel, Rabu (16/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arfan mengatakan Suhartina tetap mengikuti kegiatan tersebut padahal pembawa acara dan orator menyampaikan yel-yel hingga seruan memilih kotak kosong. Menurutnya, Suhartina seharusnya menghentikan kampanye terkait kotak kosong.
"Bahwa saat Plt Bupati berada di lokasi kegiatan baik sebelum maupun saat menyampaikan sambutan lalu menyaksikan atau mendengar sejumlah yel-yel kotak kosong serta seruan memilih kotak kosong disampaikan oleh MC maupun orator serta mereka yang hadir di lokasi," kata Arfan.
"Seharusnya Plt bupati keberatan dan kalau seruan atau ajakan tersebut masih diteruskan seharusnya Plt Bupati segera meninggalkan lokasi untuk menghindari kehadirannya diasosiasikan dengan kotak kosong sehingga merugikan paslon CS'TA (Chaidir-Moetazim)," tambahnya.
Arfan menilai Suhartina terkesan mendukung kampanye kotak kosong karena tidak segera meninggalkan lokasi acara. Suhartina juga dituding menyampaikan sambutan yang memancing pendukung kotak kosong.
"Terkesan memanfaatkan momentum tersebut men-support aktivitas tersebut dengan berbagai ekspresi maupun tingkah laku bersahabat dengan mereka yang mendukung kotak kosong dengan cara bersalaman dan merespon positif mereka yang mendengar sambutannya yang memancing teriakan serta dukungan terhadap kotak kosong," jelasnya.
Bawaslu Kaji Laporan Tim Chaidir-Moetazim
Bawaslu Maros telah menerima laporan tim Chaidir-Moetazim tersebut dan sementara melakukan kajian. Bawaslu Maros mengungkap jika ditemukan dugaan tindak pidana maka laporan tersebut akan ditangani Sentra Gakkumdu.
"Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari sejak laporan diterima untuk menentukan syarat formil materiilnya (ada unsur pelanggaran atau tidak)," kata Ketua Bawaslu Maros Sufirman kepada detikSulsel, Rabu (16/10).
"Jika dugaan pidana maka akan dibahas atau ditangani di Sentra Gakkumdu, jika buka pidana maka akan ditangani oleh Bawaslu atau penerusan ke instansi lain (yang terkait)," lanjutnya.
Sufirman mengatakan jika syarat formil maupun materiilnya tidak terpenuhi maka pelapor akan diminta untuk melengkapi kekurangan syaratnya.
"Jika formil dan materiilnya tidak terpenuhi maka akan disampaikan ke pelapor untuk memenuhi kekurangannya paling lama dua hari," terang Sufirman.
Simak pembelaan Suhartina di halaman berikutnya..
Simak Video "Video: Anggota DPRD Maros Diperiksa Bawaslu soal Dugaan Hina Pemilih Kotak Kosong"
[Gambas:Video 20detik]