KPU Sulsel Tunggu Laporan Resmi Gugatan RMB-ATK soal Hasil PSU Pilkada Palopo

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

KPU Sulsel Tunggu Laporan Resmi Gugatan RMB-ATK soal Hasil PSU Pilkada Palopo

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Selasa, 03 Jun 2025 21:21 WIB
Ketua KPU Sulsel Hasbullah.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Palopo -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku siap menghadapi gugatan hasil PSU Pilkada Palopo yang diajukan Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, KPU masih menunggu laporan resmi soal pokok gugatan yang dilayangkan.

"Kami belum dapat laporan resminya, baru form registrasinya yang beredar di media," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Hasbullah mengungkapkan dirinya baru mengetahui adanya 2 poin dalam aduan RMB-ATK itu setelah membaca pemberitaan. Menurutnya, KPU tetap masih menunggu bunyi pasti laporan resmi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi sudah ada bicara di media itu kuasa hukumnya, sudah bicara terkait SPT-nya ibu Naili, yang sudah kita tindak lanjuti kemarin, dengan keterangan pidananya Ome di pengadilan, dan itu juga sudah kita tindak lanjuti. Saya lihat 2 poin itu yang dia sampaikan di media, tapi resminya kami belum tahu," ungkapnya.

Hasbullah mengatakan gugatan paslon RMB-ATK ke MK adalah hal yang wajar. Selain itu, ia juga mengaku siap apabila gugatan tersebut ditujukan kepada KPU Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Kalau kitakan itu hak konstitusionalnya paslon, jalur konstitusionalnya kalau ada yang belum puas dengan hasil dapat menggugat di MK. Kami pada prinsipnya, tidak ada masalah, kami siap menghadapi proses gugatan apapun insyaallah," tegasnya.

"Kami sebagai lembaga publik siap kapan pun untuk digugat, siapa pun yang menggugat, jadi prinsipnya tidak ada masalah," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, paslon Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) mengaku heran atas gugatan RMB-ATK ke MK soal hasil PSU Pilkada Palopo. Pihak Naili-Ome menyinggung suara RMB-ATK yang berada di peringkat ketiga peraih suara terbanyak hasil rekapitulasi KPU.

"Inikan menjadi pertanyaan besar juga, kan biasa itu yang melakukan gugatan itukan peraih suara terbanyak ke-2 tapi ini (RMB-ATK) peraih suara terbanyak ke-3," kata juru bicara Naili-Ome, Haedar Djidar kepada detikSulsel, Selasa (3/6).

Kendati demikian, Haedar mengatakan jika gugatan tersebut adalah hal yang biasa. Pengajuan gugatan ke MK menurutnya merupakan bentuk kebebasan yang dibenarkan secara konstitusi.

"Saya kira biasa itu, karena memang dalam konstitusi kita itu memang diberikan kuota untuk paslon ketika pasca pemilihan yang merasa dirugikan itu bisa melakukan gugatan," katanya.




(asm/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads