Pelaksana tugas (Plt) Bupati Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) Suhartina Bohari dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas. Sejumlah tindakan Suhartina diduga merugikan pasangan calon Chaidir Syam-Moetazim Mansyur pada Pilkada Maros 2024.
"Benar, kami laporkan kemarin sekitar jam 3 (sore) terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 71 (soal netralitas) ayat (1) tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon," ujar Kuasa Hukum Chaidir-Moetazim, Arfan Ridwan kepada detikSulsel, Rabu (16/10/2024)
Suhartina dilaporkan karena diduga menghadiri kegiatan yang bermuatan kampanye terhadap kotak kosong di kediaman salah satu warga di Dusun Bulu-Bulu, Desa Ma'rumpa Kecamatan Mandai, Maros, Sabtu (12/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa saat Plt Bupati berada di lokasi kegiatan baik sebelum maupun saat menyampaikan sambutan lalu menyaksikan atau mendengar sejumlah yel-yel kotak kosong serta seruan memilih kotak kosong disampaikan oleh MC maupun orator serta mereka yang hadir di lokasi," kata Arfan.
"Seharusnya Plt bupati keberatan dan kalau seruan atau ajakan tersebut masih diteruskan seharusnya Plt Bupati segera meninggalkan lokasi untuk menghindari kehadirannya diasosiasikan dengan kotak kosong sehingga merugikan paslon CS'TA (Chaidir-Moetazim)," tambahnya.
Dalam laporannya, kata dia, tindakan Suhartina yang memilih tak meninggalkan lokasi acara terkesan mendukung kampanye kotak kosong. Suhartina juga disebut membawakan sambutan yang memancing pendukung kotak kosong.
"Terkesan memanfaatkan momentum tersebut men-support aktivitas tersebut dengan berbagai ekspresi maupun tingkah laku bersahabat dengan mereka yang mendukung kotak kosong dengan cara bersalaman dan merespon positif mereka yang mendengar sambutannya yang memancing teriakan serta dukungan terhadap kotak kosong," katanya.
Selanjutnya, Suhartina juga disebut mendiskreditkan pendukung Chaidir-Moetazim. Hal itu dinilai merugikan pihak paslon Chaidir-Moetazim.
"Seperti tudingan membuka segel amplop hasil tes kesehatan TMS dari KPU yang menurut perspektif publik dipandang sebagai tindakan yang mendiskreditkan dan merugikan paslon CS'TA," katanya.
Pada kegiatan yang dihadiri itu, Suhartina juga dituding melakukan kampanye hitam. Pasalnya, dia membandingkan kinerjanya dengan bupati Chaidir yang saat ini sedang cuti.
"Plt Bupati menyampaikan beberapa agenda yang dikerjakannya selama menjabat sebagai pelaksana tugas secara terbuka ke publik dengan membanding-bandingkannya dengan kinerja bupati sebelumnya yang menurut beberapa saksi yang hadir di lokasi sebagai bentuk negative campaign yang merugikan paslon CS'TA," ujarnya.
Dia berharap Bawaslu Maros segera menindaklanjuti laporannya dengan melakukan kajian dan pemeriksaan saksi. Pasalnya, dia menduga Suhartina melanggar soal netralitas.
"Harapan kami di Bawaslu ketika ada yang melapor sebelum dilakukan kajian apakah melanggar pasal 71 yang merugikan kita, dia (Bawaslu) harus memanggil saksi yang ada dalam kegiatan tersebut," katanya.
Sementara itu, Bawaslu Maros belum memberikan keterangan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran netralitas Suhartina.
Sebelumnya diberitakan, warga bernama Johar membantah kehadiran Suhartina sebagai bagian dari kampanye kotak kosong. Dia berdalih kehadiran Suhartina di rumahnya di Dusun Bulu-Bulu merupakan acara arisan.
"Tidak begitu itu (kampanye kotak kosong), itu acara arisan sama pembubaran panitia 17 Agustus," ujar Johar kepada wartawan, Selasa (15/10).
(asm/sar)