Pelimpahan Dugaan Pelanggaran Kampanye ASS-Kaswadi ke Bawaslu Soppeng Disorot

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 19 Okt 2024 08:00 WIB
Foto: Tim hukum Danny-Azhar protes laporannya terkait dugaan pelanggaran kampanye pilgub dilimpahkan ke Bawaslu Soppeng. Sahrul Alim/detikSulsel
Makassar -

Pelimpahan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh calon gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Bupati Soppeng Kaswadi Razak ke Bawaslu Soppeng menuai sorotan. Tim hukum Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) ingin kasus ini ditangani Bawaslu Sulsel karena terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilgub Sulsel.

Tim hukum Danny-Azhar awalnya melaporkan ASS dan Kaswadi ke Bawaslu Sulsel terkait dugaan penggunaan fasilitas negara dan netralitas kepala daerah, Rabu (16/10). ASS dilaporkan usai menghadiri acara jalan santai yang digelar di Lapangan Gasis, Soppeng, Minggu (13/10).

"Kami melaporkan ke Bawaslu provinsi paslon nomor 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Bupati Soppeng Kaswadi Razak berkaitan dengan hari ulang tahun Sulsel yang 355 di Soppeng dengan agenda jalan santai," ujar Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Ahmad Rianto kepada detikSulsel, Kamis (17/10/2024).


Tim hukum Danny-Azhar menduga ada penggunaan fasilitas negara yang menguntungkan paslon nomor urut 2. Sementara Kaswadi diduga memfasilitasi kegiatan tersebut sehingga dilaporkan dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala daerah

"Kenapa kami melaporkan? Bahwa di situ ada indikasi mereka menggunakan fasilitas negara dan kemudian menguntungkan paslon. Kemudian dia kampanye di luar jadwal. Itu dengan beberapa bukti yang kami miliki, paslon 02 ada di panggung, ada di acara tersebut kemudian mengupload sendiri di media sosialnya," ujar Ahmad.

Sementara Kaswadi juga diduga melanggar pidana pemilu dengan memfasilitasi dugaan pelanggaran tersebut. Kaswadi sendiri diduga melanggar netralitas kepala daerah.

"Kaswadi bupati Soppeng dia memfasilitasi, ini terkait netralitas kepala daerah. Kalau seumpamanya dia ingin melakukan kampanye harusnya dia cuti, jadi itu masuk pidana pemilu," ujarnya.

Laporan Dilimpahkan ke Bawaslu Soppeng

Bawaslu Sulsel yang menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dilakukan ASS dan Kaswadi kemudian melimpahkannya ke Bawaslu Soppeng. Bawaslu Sulsel berdalih penanganan kasus akan lebih efektif dan efisien jika ditangani oleh Bawaslu Soppeng.

"Prinsip penanganan pelanggaran, efektif, efisien, mudah dan murah," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada detikSulsel, Jumat (18/10).

Selain itu, Saiful mengatakan kejadian dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh tim hukum Danny-Azhar terjadi di Soppeng. Pihak terlapor yakni Kaswadi Razak juga berada di Soppeng.

"Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi di Soppeng, pihak terlapor juga ada di Soppeng salah satunya," katanya.

Dia juga menyebut pihak-pihak yang akan dimintai keterangan terkait laporan tersebut juga berada di Soppeng. Meski telah dilimpahkan, Saiful memastikan Bawaslu Sulsel tetap akan melakukan pendampingan.

"Pihak-pihak yang kemungkinan dimintai keterangan terkait kegiatan yang dianggap ada dugaan pelanggaran juga di Soppeng. Sehingga untuk efektifitas dan efisiensinya, dilimpahkan ke Bawaslu Soppeng dan tentu tetap dalam kontrol dan pendampingan Bawaslu provinsi," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Duduk Perkara Pendukung Paslon Pilgub Sulsel Saling Lempar Batu"

(hsr/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork