Pelimpahan Dugaan Pelanggaran Kampanye ASS-Kaswadi ke Bawaslu Soppeng Disorot

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pelimpahan Dugaan Pelanggaran Kampanye ASS-Kaswadi ke Bawaslu Soppeng Disorot

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 19 Okt 2024 08:00 WIB
Tim hukum Danny-Azhar protes laporannya terkait dugaan pelanggaran kampanye pilgub dilimpahkan ke Bawaslu Soppeng. Sahrul Alim/detikSulsel
Foto: Tim hukum Danny-Azhar protes laporannya terkait dugaan pelanggaran kampanye pilgub dilimpahkan ke Bawaslu Soppeng. Sahrul Alim/detikSulsel
Makassar -

Pelimpahan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh calon gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Bupati Soppeng Kaswadi Razak ke Bawaslu Soppeng menuai sorotan. Tim hukum Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) ingin kasus ini ditangani Bawaslu Sulsel karena terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilgub Sulsel.

Tim hukum Danny-Azhar awalnya melaporkan ASS dan Kaswadi ke Bawaslu Sulsel terkait dugaan penggunaan fasilitas negara dan netralitas kepala daerah, Rabu (16/10). ASS dilaporkan usai menghadiri acara jalan santai yang digelar di Lapangan Gasis, Soppeng, Minggu (13/10).

"Kami melaporkan ke Bawaslu provinsi paslon nomor 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Bupati Soppeng Kaswadi Razak berkaitan dengan hari ulang tahun Sulsel yang 355 di Soppeng dengan agenda jalan santai," ujar Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Ahmad Rianto kepada detikSulsel, Kamis (17/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim hukum Danny-Azhar menduga ada penggunaan fasilitas negara yang menguntungkan paslon nomor urut 2. Sementara Kaswadi diduga memfasilitasi kegiatan tersebut sehingga dilaporkan dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala daerah

"Kenapa kami melaporkan? Bahwa di situ ada indikasi mereka menggunakan fasilitas negara dan kemudian menguntungkan paslon. Kemudian dia kampanye di luar jadwal. Itu dengan beberapa bukti yang kami miliki, paslon 02 ada di panggung, ada di acara tersebut kemudian mengupload sendiri di media sosialnya," ujar Ahmad.

ADVERTISEMENT

Sementara Kaswadi juga diduga melanggar pidana pemilu dengan memfasilitasi dugaan pelanggaran tersebut. Kaswadi sendiri diduga melanggar netralitas kepala daerah.

"Kaswadi bupati Soppeng dia memfasilitasi, ini terkait netralitas kepala daerah. Kalau seumpamanya dia ingin melakukan kampanye harusnya dia cuti, jadi itu masuk pidana pemilu," ujarnya.

Laporan Dilimpahkan ke Bawaslu Soppeng

Bawaslu Sulsel yang menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dilakukan ASS dan Kaswadi kemudian melimpahkannya ke Bawaslu Soppeng. Bawaslu Sulsel berdalih penanganan kasus akan lebih efektif dan efisien jika ditangani oleh Bawaslu Soppeng.

"Prinsip penanganan pelanggaran, efektif, efisien, mudah dan murah," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada detikSulsel, Jumat (18/10).

Selain itu, Saiful mengatakan kejadian dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh tim hukum Danny-Azhar terjadi di Soppeng. Pihak terlapor yakni Kaswadi Razak juga berada di Soppeng.

"Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi di Soppeng, pihak terlapor juga ada di Soppeng salah satunya," katanya.

Dia juga menyebut pihak-pihak yang akan dimintai keterangan terkait laporan tersebut juga berada di Soppeng. Meski telah dilimpahkan, Saiful memastikan Bawaslu Sulsel tetap akan melakukan pendampingan.

"Pihak-pihak yang kemungkinan dimintai keterangan terkait kegiatan yang dianggap ada dugaan pelanggaran juga di Soppeng. Sehingga untuk efektifitas dan efisiensinya, dilimpahkan ke Bawaslu Soppeng dan tentu tetap dalam kontrol dan pendampingan Bawaslu provinsi," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Tim Danny-Azhar Protes Keputusan Bawaslu Sulsel

Tim hukum Danny-Azhar mempertanyakan keputusan Bawaslu Sulsel melimpahkan dugaan pelanggaran kampanye itu ke Bawaslu Soppeng. Pasalnya kasus yang dilaporkan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilgub Sulsel.

"Bawaslu Sulsel sudah mengeluarkan rekomendasi memindahkan laporan ini ke Bawaslu Soppeng. Ini ada apa?," ujar Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Ahmad Rianto kepada wartawan di Makassar, Jumat (18/10)

"Ketika laporan ini dipindahkan ke Bawaslu Soppeng maka Bawaslu Kabupaten Soppeng tidak punya kewenangan mendiskualifikasi gubernur karena ranahnya hanya tingkat kabupaten," lanjutnya.

Ahmad menduga keputusan melimpahkan laporannya ke Bawaslu Soppeng merupakan akal-akalan Bawaslu Sulsel. Dia juga khawatir demokrasi untuk Pilgub Sulsel akan tercoreng atas kejadian ini.

"Ini adalah upaya akal-akalan, menurut kami, Bawaslu Sulsel memindahkan perkara ini ke Bawaslu Soppeng. Inilah yang membuat kami, sebagai tim hukum DIA, ada apa dengan Bawaslu Sulsel. Kenapa sampai memindahkan yang seharusnya ranahnya provinsi?" ujarnya.

"Padahal pelanggaran ini dilakukan oleh calon gubernur. Ini adalah ketidakadilan yang dipertontonkan dan ini membuat Pilkada kita akan tercoreng dengan Bawaslu Sulsel memindahkan laporan ke tingkat kabupaten. Artinya ini adalah upaya manipulasi menurut saya," tambah Ahmad.

Pihaknya menegaskan akan menunggu reaksi Bawaslu atas protes yang disampaikannya ini. Jika tak diindahkan, dia berencana akan melaporkan Bawaslu Sulsel ke Bawaslu RI hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi ini kita akan tunggu bagaimana reaksi Bawaslu Sulsel, ketika kami tidak mendapatkan jawaban yang rasional dan cukup masuk akal maka kami akan meminta keadilan ke Bawaslu RI dan paling jauh kita akan melapor ke DKPP terhadap para komisioner Bawaslu Sulsel terkait laporan ini," tegasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Duduk Perkara Pendukung Paslon Pilgub Sulsel Saling Lempar Batu"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads