Bawaslu Sulsel melimpahkan laporan pelanggaran kampanye memakai fasilitas negara oleh Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Bupati Soppeng Kaswadi Razak ke Bawaslu Soppeng. Pelimpahan tersebut dilakukan dengan alasan agar penanganannya efektif.
"Prinsip penanganan pelanggaran, efektif, efisien, mudah dan murah," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada detikSulsel, Jumat (18/10/2024).
Dia menambahkan alasan lainnya bahwa kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh tim paslon Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad ini terjadi di Soppeng. Pihak terlapor yakni Kaswadi Razak juga berada di Soppeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi di Soppeng, pihak terlapor juga ada di Soppeng salah satunya," katanya.
Dia juga menyebut pihak-pihak yang akan dimintai keterangan juga berada di Soppeng. Meski telah dilimpahkan, Saiful memastikan Bawaslu Sulsel tetap akan melakukan pendampingan.
"Pihak-pihak yang kemungkinan dimintai keterangan terkait kegiatan yang dianggap ada dugaan pelanggaran juga di Soppeng. Sehingga untuk efektifitas dan efisiensinya, dilimpahkan ke Bawaslu Soppeng dan tentu tetap dalam kontrol dan pendampingan Bawaslu provinsi," ujarnya.
Meski laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pilgub Sulsel, Bawaslu Soppeng tetap bisa menanganinya. Saiful menyebut Bawaslu Soppeng bahkan memungkinkan untuk memanggil ASS jika dianggap keterangannya dibutuhkan.
"Pada saat Pileg kemarin, pelanggaran yang dilakukan Pilpres dan Pileg RI juga, tetap ditangani di daerah, bahkan ada sampai ditangani (Panwas) kecamatan. Boleh (memanggil ASS jika dibutuhkan keterangannya)," katanya.
Diketahui, ASS dan Kaswadi dilaporkan ke Bawaslu Sulsel soal dugaan penggunaan fasilitas negara dan netralitas kepala daerah, Rabu (16/10). Keduanya dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Danny-Azhar.
"Kami melaporkan ke Bawaslu provinsi paslon nomor 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Bupati Soppeng Kaswadi Razak berkaitan dengan hari ulang tahun Sulsel yang 355 di Soppeng dengan agenda jalan santai," ujar Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Ahmad Rianto kepada detikSulsel, Kamis (17/10).
ASS dilaporkan usai menghadiri acara jalan santai yang digelar di Lapangan Gasis, Soppeng, Minggu (13/10). Tim hukum Danny-Azhar menduga ada penggunaan fasilitas negara yang menguntungkan paslon nomor urut 2.
"Bahwa di situ ada indikasi mereka menggunakan fasilitas negara dan kemudian menguntungkan paslon. Kemudian dia kampanye di luar jadwal. Itu dengan beberapa bukti yang kami miliki, paslon 02 ada di panggung, ada di acara tersebut kemudian mengupload sendiri di media sosialnya," ujar Ahmad.
(ata/hmw)