Tim Suhartina Vs Tim Chaidir Kian Panas gegara Kotak Kosong Pilbup Maros

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Tim Suhartina Vs Tim Chaidir Kian Panas gegara Kotak Kosong Pilbup Maros

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 17 Okt 2024 09:00 WIB
Chaidir Syam-Suhartina Bohari.
Chaidir Syam dan Suhartina Bohari saat mendaftar ke KPU Maros sebelum akhirnya Suhartina dinyatakan TMS. Foto: (dok. Instagram @chaidirsyam_)
Maros -

Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Chaidir Syam-Muetazim Mansyur melaporkan Plt Bupati Maros Suhartina Bohari ke Bawaslu terkait dugaan ikut kampanye kotak kosong pada Pilkada Maros 2024. Tim hukum Suhartina menilai laporan itu hanya cari perhatian.

Laporan dugaan pelanggaran netralitas itu dilaporkan tim hukum Chaidir-Muetazim ke Bawaslu Maros, Selasa (15/10). Bawaslu telah menerima laporan tersebut dan sementara melakukan kajian.

"Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari sejak laporan diterima untuk menentukan syarat formil materiilnya (ada unsur pelanggaran atau tidak)," kata Ketua Bawaslu Maros Sufirman kepada detikSulsel, Rabu (16/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dugaan pidana maka akan dibahas atau ditangani di Sentra Gakkumdu, jika buka pidana maka akan ditangani oleh Bawaslu atau penerusan ke instansi lain (yang terkait)," imbuhnya.

Namun, kata Sufirman, jika syarat formil maupun materiilnya tidak terpenuhi maka Bawaslu akan meminta pelapor untuk melengkapi kekurangan syaratnya.

ADVERTISEMENT

"Jika formil dan materiilnya tidak terpenuhi maka akan disampaikan ke pelapor untuk memenuhi kekurangannya paling lama dua hari," terang Sufirman.

Tim Chaidir-Muetazim Ngaku Dirugikan

Kuasa Hukum Chaidir-Moetazim, Arfan Ridwan mengatakan Suhartina dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai Plt Bupati Maros. Tindakan Suhartina dinilai merugikan Chaidir-Muetazim.

"Benar, kami laporkan kemarin (Selasa) sekitar jam 3 (sore) terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 (soal netralitas) ayat 1 tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon," ujar Kuasa Hukum Chaidir-Moetazim, Arfan Ridwan kepada detikSulsel, Rabu (16/10).

Arfan menuturkan, Suhartina dilaporkan karena diduga menghadiri kegiatan yang bermuatan kampanye terhadap kotak kosong di kediaman salah satu warga di Dusun Bulu-Bulu, Desa Ma'rumpa, Kecamatan Mandai, Maros, Sabtu (12/10).

"Bahwa saat Plt Bupati berada di lokasi kegiatan baik sebelum maupun saat menyampaikan sambutan lalu menyaksikan atau mendengar sejumlah yel-yel kotak kosong serta seruan memilih kotak kosong disampaikan oleh MC maupun orator serta mereka yang hadir di lokasi," kata Arfan .

"Seharusnya Plt bupati keberatan dan kalau seruan atau ajakan tersebut masih diteruskan seharusnya Plt Bupati segera meninggalkan lokasi untuk menghindari kehadirannya diasosiasikan dengan kotak kosong sehingga merugikan paslon CS'TA (Chaidir-Moetazim)," tambahnya.

Menurutnya, tindakan Suhartina yang memilih tidak meninggalkan lokasi acara terkesan mendukung kampanye kotak kosong. Apalagi dalam kegiatan itu Suhartina juga sempat membawakan sambutan yang disebutnya memancing pendukung kotak kosong.

"Terkesan memanfaatkan momentum tersebut men-support aktivitas tersebut dengan berbagai ekspresi maupun tingkah laku bersahabat dengan mereka yang mendukung kotak kosong dengan cara bersalaman dan merespon positif mereka yang mendengar sambutannya yang memancing teriakan serta dukungan terhadap kotak kosong," katanya.

Arfan juga menilai dalam kegiatan itu, Suhartina mendiskreditkan pendukung Chaidir-Muetazim. Hal itu dinilai merugikan pihak paslon Chaidir-Muetazim.

"Seperti tudingan membuka segel amplop hasil tes kesehatan TMS dari KPU yang menurut perspektif publik dipandang sebagai tindakan yang mendiskreditkan dan merugikan paslon CS'TA," katanya.

"Plt Bupati menyampaikan beberapa agenda yang dikerjakannya selama menjabat sebagai pelaksana tugas secara terbuka ke publik dengan membanding-bandingkannya dengan kinerja bupati sebelumnya yang menurut beberapa saksi yang hadir di lokasi sebagai bentuk negative campaign yang merugikan paslon CS'TA," ujarnya.

Balasan menohok tim Suhartina di halaman selanjutnya.

Balasan Menohok Tim Suhartina

Kuasa hukum Suhartina Bohari, Guntur lantas menanggapi laporan tim Chaidir-Muetazim terkait dugaan pelanggaran netralitas kliennya pada Pilkada Maros 2024. Guntur menyinggung tim Chaidir-Muetazim cari perhatian.

Awalnya, Guntur menyebut jika laporan dari tim Chaidir-Muetazim hanya asumsi belaka. Dia mengatakan apa yang mereka laporkan tidak mengandung unsur pelanggaran.

"Ini asumsi, sifatnya lemah dan tidak memiliki bobot dalam menemukan unsur pelanggarannya," kata Guntur kepada wartawan, Rabu (16/10).

Menurut Guntur, kegiatan yang dimaksud sebagai kegiatan pendukung kotak kosong oleh pelapor tersebut adalah salah. Dia menjelaskan kegiatan tersebut hanya arisan dan pembubaran panitia peringatan HUT ke-76 kemerdekaan Indonesia.

"Tidak ada pelanggaran yang dilakukan ibu (Suhartina Bohari), saat itu ibu datang sebagai diri pribadi dalam status acara arisan ibu-ibu sekaligus undangan pembubaran panitia 17 Agustusan," dalihnya.

Guntur lantas menyinggung jika mereka hanya mencari perhatian publik dari laporan tersebut. Dia menyayangkan kubu Chaidir-Muetazim yang langsung melaporkan kliennya ke Bawaslu Maros tanpa mencari tahu kebenaran di lapangan.

"Itu pertanda kelemahan mereka. Jadi mereka cari perhatian ke publik dengan menyerang Ibu Suhartina dan keluarganya," ketusnya.


Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads