Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Chaidir Syam-Muetazim Mansyur melaporkan Plt Bupati Maros Suhartina Bohari ke Bawaslu terkait dugaan ikut kampanye kotak kosong pada Pilkada Maros 2024. Tim hukum Suhartina menilai laporan itu hanya cari perhatian.
Laporan dugaan pelanggaran netralitas itu dilaporkan tim hukum Chaidir-Muetazim ke Bawaslu Maros, Selasa (15/10). Bawaslu telah menerima laporan tersebut dan sementara melakukan kajian.
"Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari sejak laporan diterima untuk menentukan syarat formil materiilnya (ada unsur pelanggaran atau tidak)," kata Ketua Bawaslu Maros Sufirman kepada detikSulsel, Rabu (16/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dugaan pidana maka akan dibahas atau ditangani di Sentra Gakkumdu, jika buka pidana maka akan ditangani oleh Bawaslu atau penerusan ke instansi lain (yang terkait)," imbuhnya.
Namun, kata Sufirman, jika syarat formil maupun materiilnya tidak terpenuhi maka Bawaslu akan meminta pelapor untuk melengkapi kekurangan syaratnya.
"Jika formil dan materiilnya tidak terpenuhi maka akan disampaikan ke pelapor untuk memenuhi kekurangannya paling lama dua hari," terang Sufirman.
Tim Chaidir-Muetazim Ngaku Dirugikan
Kuasa Hukum Chaidir-Moetazim, Arfan Ridwan mengatakan Suhartina dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai Plt Bupati Maros. Tindakan Suhartina dinilai merugikan Chaidir-Muetazim.
"Benar, kami laporkan kemarin (Selasa) sekitar jam 3 (sore) terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 (soal netralitas) ayat 1 tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon," ujar Kuasa Hukum Chaidir-Moetazim, Arfan Ridwan kepada detikSulsel, Rabu (16/10).
Arfan menuturkan, Suhartina dilaporkan karena diduga menghadiri kegiatan yang bermuatan kampanye terhadap kotak kosong di kediaman salah satu warga di Dusun Bulu-Bulu, Desa Ma'rumpa, Kecamatan Mandai, Maros, Sabtu (12/10).
"Bahwa saat Plt Bupati berada di lokasi kegiatan baik sebelum maupun saat menyampaikan sambutan lalu menyaksikan atau mendengar sejumlah yel-yel kotak kosong serta seruan memilih kotak kosong disampaikan oleh MC maupun orator serta mereka yang hadir di lokasi," kata Arfan .
"Seharusnya Plt bupati keberatan dan kalau seruan atau ajakan tersebut masih diteruskan seharusnya Plt Bupati segera meninggalkan lokasi untuk menghindari kehadirannya diasosiasikan dengan kotak kosong sehingga merugikan paslon CS'TA (Chaidir-Moetazim)," tambahnya.
Menurutnya, tindakan Suhartina yang memilih tidak meninggalkan lokasi acara terkesan mendukung kampanye kotak kosong. Apalagi dalam kegiatan itu Suhartina juga sempat membawakan sambutan yang disebutnya memancing pendukung kotak kosong.
"Terkesan memanfaatkan momentum tersebut men-support aktivitas tersebut dengan berbagai ekspresi maupun tingkah laku bersahabat dengan mereka yang mendukung kotak kosong dengan cara bersalaman dan merespon positif mereka yang mendengar sambutannya yang memancing teriakan serta dukungan terhadap kotak kosong," katanya.
Arfan juga menilai dalam kegiatan itu, Suhartina mendiskreditkan pendukung Chaidir-Muetazim. Hal itu dinilai merugikan pihak paslon Chaidir-Muetazim.
"Seperti tudingan membuka segel amplop hasil tes kesehatan TMS dari KPU yang menurut perspektif publik dipandang sebagai tindakan yang mendiskreditkan dan merugikan paslon CS'TA," katanya.
"Plt Bupati menyampaikan beberapa agenda yang dikerjakannya selama menjabat sebagai pelaksana tugas secara terbuka ke publik dengan membanding-bandingkannya dengan kinerja bupati sebelumnya yang menurut beberapa saksi yang hadir di lokasi sebagai bentuk negative campaign yang merugikan paslon CS'TA," ujarnya.
Balasan menohok tim Suhartina di halaman selanjutnya.