Bawaslu Maros tengah mengkaji laporan kuasa hukum Chaidir Syam-Andi Muetazim Mansyur (CS-TA) soal dugaan Plt Bupati Maros Suhartina Bohari ikut kampanye kotak kosong. Bawaslu akan mendalami unsur pelanggaran netralitas dalam laporan tersebut.
"Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari sejak laporan diterima untuk menentukan syarat formil materiilnya (ada unsur pelanggaran atau tidak)," kata Sufirman kepada detikSulsel, Rabu (16/10/2024).
Sufirman mengatakan pihaknya akan melakukan pleno bila ditemukan unsur pelanggaran. Pleno Bawaslu Maros nantinya akan menentukan jenis pelanggaran apakah pidana atau administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dugaan pidana maka akan dibahas atau ditangani di Sentra Gakkumdu, jika buka pidana maka akan ditangani oleh Bawaslu atau penerusan ke instansi lain (yang terkait)," ucapnya.
Sufirman menambahkan, jika syarat formil maupun materiilnya tidak terpenuhi maka Bawaslu akan meminta pelapor untuk melengkapi kekurangan syaratnya.
"Jika formil dan materilnya tidak terpenuhi maka akan disampaikan ke pelapor untuk memenuhi kekuranganya paling lama dua hari," pungkasnya.
Diketahui, Suhartina dilaporkan kuasa hukum CS-TA setelah hadir dalam pertemuan yang diduga menyuarakan kotak kosong di Dusun Bulu-Bulu, Desa Ma'rumpa Kecamatan Mandai, Maros, Sabtu (12/10). Kehadiran Suhartina bahkan diabadikan dalam sejumlah video yang tersebar luas di jagat maya.
"Benar, kami laporkan kemarin sekitar jam 3 (sore) terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 71 (soal netralitas) ayat (1) tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon," ujar Kuasa Hukum Chaidir-Moetazim, Arfan Ridwan kepada detikSulsel, Rabu (16/10).
Sementara, Kuasa hukum Suhartina, Guntur mengatakan laporan kubu CS-Ta atas dugaan Suhartina ikut kampanye kotak kosong hanya asumsi. Guntur mengatakan, laporan ke Bawaslu tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran.
"Ini asumsi, sifatnya lemah dan tidak memiliki bobot dalam menemukan unsur pelanggarannya," kata Guntur, Rabu (16/10).
(asm/hmw)