Jubir Nilai KPU Zalim Usai Trisal-Ome TMS Pilkada Palopo: Tidak Profesional!

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Jubir Nilai KPU Zalim Usai Trisal-Ome TMS Pilkada Palopo: Tidak Profesional!

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Sabtu, 14 Sep 2024 14:32 WIB
Jubir Trisal Tahir, Haedar Djidar.
Jubir Trisal Tahir, Haedar Djidar. Foto: (dok. istimewa)
Palopo -

Juru bicara (jubir) Trisal Tahir, Haedar Djidar menanggapi KPU Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyatakan Trisal-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) tidak memenuhi syarat (TMS) Pilwalkot Palopo 2024. Haedar menyebut KPU zalim dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi administrasi.

"Yang pertama begini, kami kira KPU Palopo tidak profesional, tidak teliti dalam melakukan verifikasi faktual dalam proses administrasi calon. Kemudian ini bukan sebenarnya satu (saja) kelalaian," kata Haedar kepada detikSulsel, Sabtu (14/9/2024).

Haedar menuturkan ada sejumlah hal yang membuat pihaknya menganggap KPU tidak adil. Menurutnya sudah ada kejanggalan sejak Trisal-Ome melakukan pendaftaran ke KPU Palopo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya runut dulu, ini KPU dulu waktu kami mendaftar tidak memperlakukan kita secara adil. Calon lain disebut namanya, kami tidak disebut namanya. Dia hanya menyebutkan bakal calon," ungkap Haedar.

"Kedua, PKB yang mengusung pasangan Trisal-Akhmad itu dia tidak memasukkan sebagai partai pengusung. Itu sudah dua. Dan ini yang ketiga (Trisal-Ome tidak memenuhi syarat), kesalahan yang dilakukan oleh teman-teman Palopo," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dengan berbagai kejanggalan itu, Haedar pun menganggap KPU Palopo menzalimi Trisal-Ome. Namun dia mengklaim ini hanya dinamika semata dan tetap yakin Trisal-Ome bisa bertarung di Pilkada Palopo.

"Kami anggap KPU Palopo dia menzolimi, dia tidak memperlakukan kita secara adil ke pasangan Trisal-Akhmad. Saya kira ini bukan akhir dari segalanya. Saya menganggap ini dinamika saja. Yakin saya sebagai juru bicara Trisal-Akhmad bisa mengikuti PilkadaPalopo2024," paparnya.

"Kami merasa dijegal oleh KPU sebenarnya. Karena, kami menanggap verifikasi faktual yang dilakukan teman-teman KPU itu sangat kurang. Harusnya kan banyak orang dilibatkan, atau lembaga, sehingga dalam prose sverifikasinya itu betul-betul dalam," pungkasnya.

Terkait itu, detikSulsel telah menghubungi Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin. Namun Irwandi belum memberikan tanggapan soal tudingan pihak Trisal-Ome.

Diberitakan sebelumnya, Trisal-Ome dinyatakan TMS maju Pilkada Palopo 2024 oleh KPU Palopo. Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi.

Adapun 3 bapaslon yang dinyatakan MS tersebut yakni Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB), dan Farid Kasim Judas-Nurhaeni (FKJ-Nur). Irwandi menyebutkan, KPU Palopo memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan pada 15-18 September 2024.




(asm/hmw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads