Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan sisa dana hibah Pilkada Serentak 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Nilai dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp2,84 miliar.
Laporan tersebut disampaikan Ketua APPK Kaltim, Sukrin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Kamis (13/8/2026). Laporan diterima Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar Ali Mustofa.
Sukrin mengatakan laporan tersebut dibuat berdasarkan dokumen dan informasi yang berkembang di masyarakat. Pihaknya juga telah melakukan telaah internal terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemerintah Kabupaten Kukar Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas persoalan tersebut kami melaporkan adanya dugaan praktik korupsi, penyimpangan dan ketidakpatuhan dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada dan PSU KPU Kukar," ujar Sukrin kepada awak media, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan dokumen yang ditelaah APPK, KPU Kukar menerima dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dan PSU Pilkada 2025 dengan total mencapai Rp34,29 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja tercatat sebesar Rp29,44 miliar, dengan sisa dana hibah sekitar Rp4,85 miliar.
"Tapi sekitar Rp2 miliar di antaranya telah dikembalikan ke kas daerah sehingga masih terdapat selisih sekitar Rp2,84 miliar yang menjadi sorotan," jelasnya.
Sukrin menyebut dokumen pemeriksaan juga mencantumkan adanya ketekoran kas yang kemudian diakui sebagai kerugian negara dan dituangkan dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tertanggal 20 Februari 2026. Atas temuan tersebut, APPK meminta Kejari Kukar menelusuri lebih jauh penggunaan dan keberadaan dana yang belum disetorkan.
"Kami juga meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana hibah tersebut dipanggil untuk diperiksa," kata dia.
Salah satu yang diminta APPK ialah dilakukan cash tracking terhadap dana sekitar Rp2,84 miliar tersebut. Penelusuran itu diminta dilakukan hingga diketahui aliran dan penerima akhir dana.
"Semua dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana tersebut perlu diperiksa untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum," tutur Sukrin.
Selain itu, APPK meminta pemeriksaan terhadap rekening, transaksi, bukti transfer, kuitansi, kontrak, dokumen pencairan hingga dokumen pertanggungjawaban dana hibah. APPK juga mendesak Kejari Kukar mengambil langkah hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
Dalam penyampaian laporan tersebut, Sukrin turut menyoroti ketidakhadiran Sekretaris KPU Kukar saat massa APPK datang menyampaikan laporan dan tuntutan. Menurutnya, sekretariat memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran di lingkungan KPU.
"Kami menduga Sekretaris KPU tidak hadir menemui massa aksi pada hari ini, karena dalam pengelolaan anggaran di kuasa penuh sekretariat KPU," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kukar Ali Mustofa mengatakan pihaknya mendukung langkah APPK yang telah menyampaikan laporan tersebut. Ali menegaskan laporan tersebut telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Bahkan, proses penyelidikan disebut telah dilakukan.
"Pada prinsipnya kami mendukung langkah-langkah Aliansi Pemuda Penegak Keadilan. Sudah dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Namun, Ali belum menjelaskan lebih jauh mengenai sejauh mana proses penyelidikan berjalan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Kejari Kukar selanjutnya akan mendalami laporan dan dokumen yang disampaikan APPK untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada dan PSU tersebut.
