Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memeriksa empat orang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penyidikan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 24 miliar.
"Iya, seperti itu. Kami lagi periksa orang KPU Lombok Barat," ungkap Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Made Juri Manu, Senin (28/9/2026).
Made Juri tidak mendetailkan identitas empat orang yang diperiksa itu. Namun, salah satu yang diperiksa itu ialah Kasubag Teknis KPU Lombok Barat, Muhammad Heri Wijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhamad Heri Wijaya mengakui menjalani pemeriksaan di Kejari Mataram bersama tiga orang lainnya. "Dari berbagai bidang," timpalnya ditemui di Kejari Mataram.
Dana hibah Rp 24 miliar itu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Uang itu dicairkan dalam dua tahap pada 2024.
"Anggaran itu dua kali transfer tahun 2024. 60 (persen), 40 (persen)," kata Heri.
Dana hibah itu sudah digunakan. Menurut Heri Wijaya, hibah itu digunakan sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
"Semua kegiatan yang sudah dilaksanakan itu terlaksanakan. Jadi, kegiatannya apa, habisnya segitu," ucap dia.
Heri menyebut tidak ada kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran tersebut. "Kalau di KPU, tidak ada. Kalau ada kan sudah kelihatan, namanya orang penyalahgunaan kan ada fiktif. Tapi ini nggak ada fiktif, kegiatan ada," sebutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, sebelumnya mengatakan telah menemukan adanya kegiatan yang melenceng dilakukan KPU Lombok Barat dalam mengelola dana hibah Pilkada 2024 itu.
Ada kegiatan berbeda dilakukan KPU Lombok Barat dengan kegiatan yang tercantum dalam proposal yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Yang kami temukan fakta itu ada beberapa di proposalnya. Kalau terjadi perubahan kan harusnya persetujuan dari pemberi hibah (Pemkab Lombok Barat). Ini yang tidak ada persetujuan dari pemberi hibah. Itu sementara faktanya," kata Pasek, Selasa (18/8/2026).
KPU Lombok Barat tahun 2024 menerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp 24-Rp 25 miliar. Sebelumnya, meminta anggaran sebesar Rp 34 miliar.
Pengusutan dugaan penyelewengan anggaran itu sudah naik ke tahap penyidikan. Dugaannya, penggunaan dana hibah itu tidak sesuai peruntukannya.