detikBali

Jaksa Temukan Kerugian Negara Hibah Rp 24 Miliar KPU Lombok Barat

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jaksa Temukan Kerugian Negara Hibah Rp 24 Miliar KPU Lombok Barat


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Kajari Mataram,  Gde Made Pasek Swardhayana di kantor Kejati NTB, Selasa (4/11/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana. (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengendus kegiatan melenceng yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mengelola dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengatakan adanya kegiatan berbeda yang dilakukan KPU Lombok Barat dengan kegiatan yang tercantum dalam proposal yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemda) Lombok Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kita temukan fakta itu ada beberapa di proposalnya. Kalau terjadi perubahan kan harusnya persetujuan dari pemberi hibah (Pemkab Lombok Barat). Ini yang tidak ada persetujuan dari pemberi hibah. Itu sementara faktanya," kata Pasek, Selasa (18/8/2026).

KPU Lombok Barat tahun 2024 menerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp 24-Rp 25 miliar. Sebelumnya, meminta anggaran sebesar Rp 34 miliar.

ADVERTISEMENT

Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan itu masih dalam tahap pendalaman. "Penggunaan anggarannya sah atau tidak, kita masih mengkaji itu dulu," sebutnya.

Pasek mengungkapkan jaksa sudah menemukan adanya potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Untuk menghitung kerugian negara, Kejari Mataram menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

"Mereka sedang mengkaji arah kerugiannya, seperti apa. Kita mendukung dengan keterangan saksi yang mana yang bisa mengklopkan kerugian itu," ungkapnya.

Pengusutan dugaan penyelewengan anggaran itu sudah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa. "KPU Lombok Barat masih on progress. Sudah dik (penyidikan)," kata Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya.

Penggunaan dana hibah itu tidak sesuai peruntukannya. "Kalau korupsi kan pada umumnya penyalahgunaan anggaran," ucap dia.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads