Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal merekrut sebanyak 1.820 orang Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran anggota adhoc KPU ini dibuka mulai 17 September 2024.
"KPU Palopo akan melibatkan 1.820 KPPS pada Pilkada serentak 2024 ini. Di mana KPU telah menetapkan 260 TPS di Kota Palopo. Jadi setiap TPS akan bertugas 7 anggota KPPS," ujar Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Palopo, Abbas Djohan kepada detikSulsel, Jumat (13/9/2024).
Abbas mengatakan pendaftaran anggota KPPS dibuka pada 17-28 September 2024. Dia pun mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk menyukseskan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo serta gubernur dan wakil gubernur Sulsel dengan bergabung menjadi KPPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Palopo untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada serentak ini dengan bergabung menjadi anggota KPPS di wilayah masing-masing," ujar Abbas.
Adapun terkait honorarium KPPS, Abbas belum dapat memastikan nilainya. Dia mengatakan kemungkinan ada perbedaan nilai honorarium anggota KPPS pada pilkada serentak dengan KPPS pada Pemilu lalu.
"Kita belum bisa pastikan nilai honor untuk setiap KPPS. Kita masih menunggu keputusan dari KPU RI. Kemungkinan berbeda dengan honor KPPS Pemilu 2024 kemarin," jelasnya.
Berikut syarat untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Berikut Tahapan Pembentukan KPPS:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 17 September 2024-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 17 September 2024-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS di 18 September 2024-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai 30-17 September 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS di 30 September 2024-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS di 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024
- Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS di 7 Oktober 2024-1 November 2024
- Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN di 7 Oktober 2024-1 November 2024
- Pengisian skrining Riwayat kesehatan di 7 Oktober 2024-1 November 2024
- Penetapan anggota KPPS di 7 November 2024-7 November 2024
- Pelantikan anggota KPPS di 7 November 2024-7 November 2024.
(hsr/sar)