Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari tidak tinggal diam setelah gagal maju sebagai bakal calon wakil bupati (bacawabup) pada Pilkada Maros 2024. Pihak Suhartina kini mengunggat KPU Maros ke Bawaslu.
Gugatan sengketa pilkada itu diajukan kuasa hukum Suhartina, Anwar Ilyas ke Bawaslu Maros, Rabu (11/9). Anwar mengatakan gugatan dilayangkan terkait berita acara dari KPU yang menyatakan Suhartina tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami ke sini untuk melaporkan adanya sengketa Pemilukada dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati atas nama Ibu Suhartina Bohari," ujar Anwar kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Anwar menuturkan, Suhartina menilai ada kekeliruan dalam berita acara KPU Maros tersebut. Dia menyebutkan dalam berita acara verifikasi administrasi tersebut tertulis hasil tes kesehatan Suhartina belum benar.
"Jadi kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Maros sehubungan dengan berita acara tersebut. Itu kami sengketakan di Bawaslu Maros," jelasnya.
"Mungkin kita bisa lihat, bahwa di dokumen yang kami terima itu disebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wakil bupati tertulis belum benar. Kalau kata benar berarti mau dibenarkan," katanya.
Menurut Anwar, semestinya verifikasi penelitian syarat calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) terlebih dahulu. Makanya dia mengaku heran Suhartina langsung dinyatakan TMS.
"Dan lagi juga kalau hasil verifikasi penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan dulu belum memenuhi syarat, bukan tidak memenuhi syarat seperti dikeluarkan oleh KPU. Itu intinya," tegas Anwar.
Dia mengungkapkan permintaannya atas sengketa itu yakni meminta Bawaslu untuk membatalkan berita acara KPU Maros tersebut. Pihaknya juga meminta agar KPU memberi kesempatan kembali kepada Suhartina untuk bertarung di Pilkada Maros.
"Kami minta bahwa batalkan berita acara tersebut dan berikan kesempatan kembali kepada Ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi di Pilkada Maros," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan pihaknya telah menerima berkas pengajuan sengketa tersebut. Pihaknya segera menjadwalkan untuk menggelar rapat pleno memutuskan dokumen pengajuan sengketa tersebut sudah lengkap atau belum.
"Kami sudah terima dokumennya selanjutnya secara prosedur di Bawaslu akan melakukan pleno untuk memeriksa kembali kelengkapan atau keterpenuhan syarat dokumen yang disampaikan oleh pemohon paling lama satu hari. Besok (Kamis) kami plenokan berkas memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
Respons KPU Maros di halaman selanjutnya.
(asm/hsr)