Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari mengajukan sengketa pencalonan di Bawaslu usai digagalkan oleh KPU untuk mendampingi Bupati petahana Chaidir Syam di Pilkada Maros 2024. Pihak Suhartina meminta Bawaslu membatalkan berita acara KPU Maros yang menyatakan Suhartina tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami ke sini untuk melaporkan adanya sengketa Pemilukada dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati atas nama Ibu Suhartina Bohari," ujar Kuasa Hukum Suhartina Bohari Anwar Ilyas kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Suhartina menganggap ada kekeliruan dalam berita acara KPU Maros tersebut. Anwar mengungkap dalam berita acara verifikasi administrasi tersebut tertulis belum benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Maros sehubungan dengan berita acara tersebut. Itu kami sengketakan di Bawaslu Maros," jelasnya.
"Mungkin kita bisa lihat, bahwa di dokumen yang kami terima itu disebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wakil bupati tertulis belum benar. Kalau kata benar berarti mau dibenarkan," katanya.
Menurut Anwar, verifikasi penelitian syarat calon harusnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Dia mengaku heran Suhartina langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dan lagi juga kalau hasil verifikasi penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan dulu belum memenuhi syarat, bukan tidak memenuhi syarat seperti dikeluarkan oleh KPU. Itu intinya," tegas Anwar.
Dia mengungkapkan permintaannya atas sengketa itu yakni meminta Bawaslu untuk membatalkan berita acara KPU Maros tersebut. Pihaknya juga meminta agar KPU memberi kesempatan kembali kepada Suhartina untuk bertarung di Pilkada Maros.
"Kami minta bahwa batalkan berita acara tersebut dan berikan kesempatan kembali kepada Ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi di Pilkada Maros," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan pihaknya telah menerima berkas pengajuan sengketa tersebut. Pihaknya segera menjadwalkan untuk menggelar rapat pleno memutuskan dokumen pengajuan sengketa tersebut sudah lengkap atau belum.
"Kami sudah terima dokumennya selanjutnya secara prosedur di Bawaslu akan melakukan pleno untuk memeriksa kembali kelengkapan atau keterpenuhan syarat dokumen yang disampaikan oleh pemohon paling lama satu hari. Besok (hari ini) kami plenokan berkas memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
(hmw/asm)