Perlawanan Suhartina ke KPU Usai Digagalkan Maju Pilkada Maros

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Perlawanan Suhartina ke KPU Usai Digagalkan Maju Pilkada Maros

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 13 Sep 2024 08:30 WIB
Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari.
Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari. Foto: (dok. Instagram @hatinyamaros)
Maros -

Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari tidak tinggal diam setelah gagal maju sebagai bakal calon wakil bupati (bacawabup) pada Pilkada Maros 2024. Pihak Suhartina kini mengunggat KPU Maros ke Bawaslu.

Gugatan sengketa pilkada itu diajukan kuasa hukum Suhartina, Anwar Ilyas ke Bawaslu Maros, Rabu (11/9). Anwar mengatakan gugatan dilayangkan terkait berita acara dari KPU yang menyatakan Suhartina tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami ke sini untuk melaporkan adanya sengketa Pemilukada dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati atas nama Ibu Suhartina Bohari," ujar Anwar kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar menuturkan, Suhartina menilai ada kekeliruan dalam berita acara KPU Maros tersebut. Dia menyebutkan dalam berita acara verifikasi administrasi tersebut tertulis hasil tes kesehatan Suhartina belum benar.

"Jadi kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Maros sehubungan dengan berita acara tersebut. Itu kami sengketakan di Bawaslu Maros," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Mungkin kita bisa lihat, bahwa di dokumen yang kami terima itu disebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wakil bupati tertulis belum benar. Kalau kata benar berarti mau dibenarkan," katanya.

Menurut Anwar, semestinya verifikasi penelitian syarat calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) terlebih dahulu. Makanya dia mengaku heran Suhartina langsung dinyatakan TMS.

"Dan lagi juga kalau hasil verifikasi penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan dulu belum memenuhi syarat, bukan tidak memenuhi syarat seperti dikeluarkan oleh KPU. Itu intinya," tegas Anwar.

Dia mengungkapkan permintaannya atas sengketa itu yakni meminta Bawaslu untuk membatalkan berita acara KPU Maros tersebut. Pihaknya juga meminta agar KPU memberi kesempatan kembali kepada Suhartina untuk bertarung di Pilkada Maros.

"Kami minta bahwa batalkan berita acara tersebut dan berikan kesempatan kembali kepada Ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi di Pilkada Maros," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan pihaknya telah menerima berkas pengajuan sengketa tersebut. Pihaknya segera menjadwalkan untuk menggelar rapat pleno memutuskan dokumen pengajuan sengketa tersebut sudah lengkap atau belum.

"Kami sudah terima dokumennya selanjutnya secara prosedur di Bawaslu akan melakukan pleno untuk memeriksa kembali kelengkapan atau keterpenuhan syarat dokumen yang disampaikan oleh pemohon paling lama satu hari. Besok (Kamis) kami plenokan berkas memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.

Respons KPU Maros di halaman selanjutnya.

KPU Maros Klaim Sesuai Regulasi

Terkait itu, KPU Maros mengaku siap menghadapi sengketa yang diajukan Suhartina Bohari di Bawaslu. KPU Maros mengklaim sudah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai regulasi.

"(Sengketa) Itu adalah hak yang bersangkutan (Suhartina) dan tentu kita akan hadapi," ujar Ketua KPU Maros Jumaedi kepada detikSulsel, Kamis (12/9).

Dia mengatakan KPU akan menyiapkan jawaban jika sengketa tersebut diregistrasi untuk disidangkan oleh Bawaslu Maros. Pihaknya juga akan melakukan konsultasi secara berjenjang dengan KPU Sulsel dan KPU RI.

"Kemudian tentu kami akan persiapkan jawaban ketika ada hal yang dipertanyakan. Kami juga akan siapkan penguatan-penguatan hukum. Kami juga akan sampaikan dan konsultasi secara berjenjang ke KPU provinsi dan KPU RI," jelasnya.

Di sisi lain, Jumaedi menegaskan jika tahapan pencalonan sudah dijalankan sesuai regulasi. Oleh karena itu, Jumaedi optimis tidak ada kekeliruan pada saat menetapkan Suhartina TMS dari hasil tes kesehatan untuk maju di Pilkada Maros.

"Kalau di kami, semua sudah sesuai yang kami lakukan dan tidak ada yang terlewatkan. Kalau mungkin ada keraguan dari pihak yang bersangkutan (Suhartina) itu tentu tidak bisa dihalangi. Tentu itu haknya mereka, namun kalau kami melaksanakan sudah sesuai regulasi dan aturan yang ada," ungkapnya.

Namun, Jumaedi enggan mengomentari soal pihak Suhartina keberatan dengan berita acara hasil verifikasi administrasi tertulis 'belum benar'. Dia mengaku akan menyiapkan jawaban terkait hal itu.

Halaman 2 dari 2
(asm/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads