KPU Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), siap menghadapi sengketa yang diajukan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari di Bawaslu. KPU Maros mengklaim sudah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai regulasi.
"(Sengketa) Itu adalah hak yang bersangkutan (Suhartina) dan tentu kita akan hadapi," ujar Ketua KPU Maros Jumaedi kepada detikSulsel, Kamis (12/9/2024).
Jumaedi mengaku akan menyiapkan jawaban jika sengketa tersebut diregistrasi untuk disidangkan oleh Bawaslu Maros. Pihaknya juga akan melakukan konsultasi secara berjenjang dengan KPU Sulsel dan KPU RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tentu kami akan persiapkan jawaban ketika ada hal yang dipertanyakan. Kami juga akan siapkan penguatan-penguatan hukum. Kami juga akan sampaikan dan konsultasi secara berjenjang ke KPU provinsi dan KPU RI," jelasnya.
Jumaedi mengungkapkan tahapan pencalonan sudah dijalankan sesuai regulasi. Dia optimis tidak ada kekeliruan pada saat menetapkan Suhartina tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil tes kesehatan untuk maju di Pilkada Maros.
"Kalau di kami, semua sudah sesuai yang kami lakukan dan tidak ada yang terlewatkan. Kalau mungkin ada keraguan dari pihak yang bersangkutan (Suhartina) itu tentu tidak bisa dihalangi. Tentu itu haknya mereka, namun kalau kami melaksanakan sudah sesuai regulasi dan aturan yang ada," ungkapnya.
Meski demikian, Jumaedi enggan mengomentari soal pihak Suhartina keberatan dengan berita acara hasil verifikasi administrasi tertulis 'Belum Benar'. Dia mengaku akan menyiapkan jawaban terkait hal itu.
Sebelumnya diberitakan, Suhartina Bohari mengajukan sengketa pencalonan di Bawaslu usai digagalkan oleh KPU untuk mendampingi Bupati petahana Chaidir Syam di Pilkada Maros 2024. Pihak Suhartina meminta Bawaslu membatalkan berita acara KPU Maros yang menyatakan Suhartina TMS.
"Kami ke sini untuk melaporkan adanya sengketa Pemilukada dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati atas nama Ibu Suhartina Bohari," ujar Kuasa Hukum Suhartina Bohari Anwar Ilyas kepada wartawan, Rabu (11/9).
Suhartina menganggap ada kekeliruan dalam berita acara KPU Maros tersebut. Anwar mengungkap dalam berita acara verifikasi administrasi tersebut tertulis belum benar.
"Mungkin kita bisa lihat, bahwa di dokumen yang kami terima itu disebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wakil bupati tertulis belum benar. Kalau kata benar berarti mau dibenarkan," katanya.
(asm/sar)