Pedagang di kawasan kuliner Pare Beach, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikagetkan pemberlakuan tarif sewa lapak sebesar Rp 13 juta per tahun. Kebijakan Pemkot Parepare itu membuat pedagang menjerit karena diwajibkan membayar lunas biaya sewa tanpa skema cicilan.
Pemkot Parepare memberlakukan tarif sewa los di kawasan Pare Beach mulai September 2024. Kebijakan penetapan tarif sewa baru diterapkan setelah tahun sebelumnya pedagang menempati kawasan itu secara gratis.
"Kan ini kami diminta bayar lunas 1 tahun Rp 13 juta. Nah kami ada beberapa orang yang merasa itu berat," kata pedagang Pare Beach berinisial AL kepada detikSulsel, Kamis (5/9/2024).
Dia berharap pemerintah membuka opsi agar pedagang bisa membayar secara bertahap. Apalagi kata dia, penghasilan pedagang di Pare Beach tidak menentu.
"Kita tahu diri ji juga harus membayar. Tetapi kami minta kebijakan bayar per bulan saja atau kalau bisa bayar retribusi Rp 15 ribu per hari saja," imbuhnya.
Dia mengaku tidak memiliki modal yang cukup untuk membayar Rp 13 juta sekaligus. Apalagi waktu yang diberikan untuk melakukan pembayaran terbatas sampai pada bulan ini.
"Kami ingin meminta keringanan kepada Pemkot Parepare terkait sewa lapak. Kami berharap ada kebijakan kami bayar per bulan dulu karena kalau mau sekaligus satu tahun itu berat," ucap AL.
Pedagang lainnya inisial AI mengaku heran dengan kebijakan penetapan tarif sewa lapak di Pare Beach. Padahal beberapa tahun terakhir, pedagang tidak dikenakan pungutan apapun.
"Jelas kita protes (pemberlakuan tarif sewa lapak di Pare Beach). Selama 8 tahun itu gratis sekarang terganti wali kota kami dipanggil untuk membayar," ungkap AI kepada wartawan.
Dia melanjutkan, pedagang yang tidak bisa melakukan pembayaran tidak diperkenankan lagi berjualan di kawasan Pare Beach. Dia kini kebingungan mencari uang untuk melunasi sewa Rp 13 juta per tahun.
"Ini baru selama ini wali kota baru merugikan sekali. Pendapatan beda-beda karena ada yang ramai ada yang tidak ramai bergantung rezeki," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Parepare, Andi Wisna mengaku banyak menerima keluhan dari pedagang terkait pemberlakuan tarif sewa lapak itu. Namun dia berdalih pihaknya hanya menjalankan aturan.
"Ada (pedagang) yang datang dan menangis. Andaikan saya punya keputusan biar bayar harian saja, tetapi ini aturan. Saya bebaskan membayar, saya yang kena karena tidak sesuai aturan," tegas Wisna kepada detikSulsel, Selasa (10/9).
Wisna mengatakan, ada 24 UMKM yang terdaftar berdagang di kawasan Pare Beach. Namun baru sekitar 10-an pedagang di antaranya yang telah membayar sewa Rp 13 juta per tahun.
"Iya, sudah ada 10 lebih sudah membayar setahun. Tetapi ada juga yang belum. Mereka sudah datang juga menyampaikan ke kami," bebernya.
Pedagang pun diharapkan bisa segera melakukan pembayaran sesuai nominal tarif yang diterapkan. Wisna kembali menegaskan bahwa tarif sewa harus dibayar sekaligus tanpa dicicil.
"Di dalam aturan itu harus minimal dibayar 1 tahun. Jadi tidak ada begitu (bayar per bulan untuk sewa los di Pare Beach)," tegas Wisna.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sar/hsr)