Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Pahami Syaratnya agar Bisa Diputihkan!

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Pahami Syaratnya agar Bisa Diputihkan!

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 24 Okt 2025 22:15 WIB
Ilustrasi Mobile JKN BPJS Kesehatan
Ilustrasi cara cek tunggakan BPJS Kesehatan (Foto: BPJS Kesehatan)
Makassar -

Program BPJS Kesehatan menjadi salah satu pilar utama dalam sistem jaminan sosial di Indonesia. Namun, masih banyak peserta yang mengalami kendala dalam membayar iuran tepat waktu hingga akhirnya menumpuk sebagai tunggakan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, belakangan ini pemerintah tengah menggulirkan wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Bahkan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, Rp 20 triliun sudah kita anggarkan (untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat tak mampu)," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian yang dikutip dari detikFinance, Jumat (24/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sebelum kebijakan tersebut diterapkan, penting bagi setiap peserta untuk mengecek dan mengetahui apakah masih memiliki tunggakan atau tidak. Caranya pun cukup mudah, peserta dapat mengeceknya secara online melalui aplikasi resmi yang telah disediakan.

Lantas, bagaimana cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan?

ADVERTISEMENT

Untuk mengetahui caranya, detikSulsel akan menyajikan pembahasan lengkap mengenai BPJS Kesehatan yang meliputi:

  1. Cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan secara online.
  2. Kategori peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran.

Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Pengecekan tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, Call Center hingga E-Commerce. Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan.

Untuk mengetahui masing-masing caranya, simak langkahnya berikut ini:

1. Cara Cek di Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store;
  • Setelah terunduh, buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan serta password;
  • Pilih "Menu Lainnya" pada halaman utama, lalu klik "Info Iuran";
  • Sistem akan menampilkan rincian dan jumlah tunggakan iuran kepesertaan.

2. Cara Cek Melalui WhatsApp Pandawa

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek jumlah tunggakan iuran melalui layanan Pandawa yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0811-8-165-165. Layanan ini bisa diakses pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.

Berikut cara lengkapnya:

  • Kirimkan pesan apapun ke Pandawa, seperti "Hai" atau yang lainnya;
  • Pilih menu "Informasi";
  • Kemudian klik "Cek Status Pembayaran";
  • Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan;
  • Lalu kirimkan pesan berupa tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal lahir (contoh: 1995-04-01);
  • Selanjutnya Pandawa akan mengirimkan informasi berupa nama peserta, jumlah tagihan, dan status pembayarannya.

3. Cara Cek Tagihan Melalui Care Center BPJS Kesehatan

  • Hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165;
  • Ikuti panduan petugas untuk mengetahui tagihan iuran BPJS Kesehatan.

4. Cara Cek di E-Commerce

Tagihan BPJS Kesehatan juga dapat dicek melalui aplikasi e-commerce, seperti Tokopedia dan Shopee. Berikut caranya:

  • Buka aplikasi Tokopedia/Shopee
  • Pilih menu "Pulsa, Tagihan & Tiket" di halaman utama;
  • Klik "BPJS" dan masukkan NIK atau nomor peserta BPJS Kesehatan;
  • Tekan "Lanjutkan"
  • Aplikasi akan menampilkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.

Syarat agar Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus

Pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak diterapkan kepada seluruh peserta. Kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut yang dilansir dari detikFinance:

  • Peserta mandiri yang beralih jadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
  • Peserta termasuk kategori miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN).
  • Tunggakan iuran peserta dihapuskan hanya untuk utang maksimal 24 bulan atau 2 tahun.

Cara Daftar di DTSEN

Sebagai disebutkan sebelumnya, hanya peserta yang terdaftar dalam DTSEN yang akan menerima kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Artinya, untuk menjadi penerima manfaat pemutihan, peserta BPJS Kesehatan harus terdaftar di DTSEN terlebih dahulu.

Nah cara mendaftar DTSEN sendiri ada dua cara yaitu secara online di aplikasi Cek Bansos dan secara langsung di kantor desa/lurah. Untuk lebih jelasnya, berikut masing-masing panduan lengkapnya:

Cara Daftar DTSEN Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store;
  • Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi;
  • Pilih "Buat Akun Baru" jika belum memiliki akun;
  • Lengkapi data yang diminta berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, RT/RW, nomor HP aktif, dan email;
  • Kemudian unggah foto e‑KTP dan swafoto dengan memegang e‑KTP untuk verifikasi identitas;
  • Verifikasi akun via email kemudian login;
  • Pilih menu "Daftar Usulan" atau "Tambah Usulan";
  • Masukkan data lengkap keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan (PKH, BPNT, dsb);
  • Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi serta validasi data oleh Kemensos.

Cara Daftar DTSEN Offline di Kantor Desa/Kelurahan

  • Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK;
  • Isi formulir pendaftaran DTSEN yang diberikan petugas dengan benar dan lengkap;
  • Selanjutnya, permohonan akan diproses melalui musyawarah untuk menilai kelayakan penerima;
  • Jika disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial.

Demikianlah ulasan mengenai cara cek tunggakan BPJS Kesehatan, serta syaratnya agar tunggakan diputihkan. Semoga bermanfaat!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads