Perlawanan Jaksa-Keluarga Usai Pria Cabuli Anak TK di Parepare Divonis Bebas

Muhclis Abduh - detikSulsel
Sabtu, 01 Jun 2024 08:00 WIB
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Parepare -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim yang memvonis bebas Andi Jamil, terdakwa pencabulan anak atau siswi taman kanak-kanak (TK). Putusan itu turut membuat pihak keluarga berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare ke Komisi Yudisial.

Putusan diketok majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Parepare, Selasa (28/5/2024). Dalam putusannya, hakim menyatakan Terdakwa Andi Jamil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," kata hakim dalam amar putusannya dilansir detikSulsel dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parepare.

Duduk sebagai ketua majelis hakim Mochammad Rizqi Nurridlo dengan anggota Restu Permadi dan Risang Aji Pradana. Dalam putusannya, hakim menyatakan memberitahukan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan itu.

"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata majelis hakim dalam putusannya.

Jaksa Tempuh Upaya Kasasi

Kasi Intel Kejari Parepare Sugiharto menegaskan JPU akan melakukan perlawanan atas vonis hakim. Pihaknya akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kalau kami jaksa hukum akan menempuh hukum kasasi," tegas Sugiharto kepada detikSulsel, Rabu (29/5).

Sugiharto menilai putusan hakim hanya berdasarkan pengakuan terdakwa. Padahal, kata dia, alat bukti untuk menjerat terdakwa lengkap.

"Alasannya katanya karena bukan dia (terdakwa) yang cabuli. Tapi kalau kami tidak bisa pakai dasar keterangan terdakwa karena kalau kita pakai keterangan terdakwa, semua perkara bebas," paparnya.

Sugiharto menambahkan, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Di tuntutan itu kami pakai Pasal 81 ayat 2 ancaman hukuman 15 tahun sementara vonisnya itu vonis bebas," beber Sugiharto.

Keputusan majelis hakim PN Parepare membuat orang tua korban meradang. Pihak keluarga selaku penggugat merasa kecewa dengan vonis bebas terhadap terdakwa pencabulan.

"Sangat kecewa tidak ada keadilan bagi ke kami. Anak saya jadi korban, dia (pelaku) divonis bebas, kenapa bisa seperti itu. Nyata-nyata anakku jadi korban," kata NT yang dikonfirmasi terpisah.

Dia mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi saat anak NT diantar oleh terdakwa pada 16 November 2023. Saat itu, terdakwa selaku orang tua murid juga sedang mengantar anaknya sendiri ke sekolah TK.

"Dia kebetulan juga orang tua murid juga, jadi dia (pelaku) mengantar anaknya ke sekolah. Awalnya itu diakui waktu mengantar anaknya, tetapi langsung pulang," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"

(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork